“Sesuai dengan nasehat Sekdis, di Polres ini kan kita terikat dengan surat pengaduannya itu, kalau surat pengaduannya dicabut maka masalah ini tidak berlanjut, dan itu untuk mencabut pengaduannya dari pihak Pak Joni Pirlita” ujarnya.
Herzanni menjelaskan, terkait proses perdamaian pihaknya pernah mencoba melakukan dan datang langsung ke rumah korban, namun tidak selesai sehingga perkaranya dilanjutkan ke Polres Tanggamus.
BACA JUGA: Keterlaluan, Oknum Guru Aniaya Siswa Hingga Telinga Berdarah di SMPN 1 BNS Tanggamus
“Kalau masalah damai, kami sudah duluan, dan baru kali ini tindakan kami terhadap siswa yang dilaporkan ke Polres, yang kami tidak terima ini, nama baik sekolah, nama baik Pak Pangat tercemar gara-gara menghukum siswa” jelasnya.
Herzani kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mendapat arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus agar perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru atas nama Supangat diteruskan ke pengadilan.
“Jadi kalau menurut saya, mau dihentikan kasus ini kami siap, mau diteruskan kami siap, bahkan kami berharap kasus ini diteruskan saja supaya kita tau apa betul kami ini salah, pesan Sekdis seperti itu, na itu intinya kalau dari pihak kami” tandasnya.
BACA JUGA: Pelapor Minta Polisi Segera Proses dan Menahan Oknum Guru Aniaya Siswa SMPN 1 BNS Tanggamus
Sementara pihak UPPA Satreskrim Polres Tanggamus Bripka Rangga Ariyanto menyampaikan, proses mediasi Restorative Justice perkara dugaan penganiayaan belum ada kesimpulan.
“Antara kedua belah pihak belum menemukan kesimpulan, kemungkinan kita akan mengambil upaya lain dan akan kita laporkan ke pimpinan untuk menunggu tindaklanjut dari pimpinan kami” tandasnya.
Di lain pihak, kuasa hukum korban penganiayaan, Adi Putra Amril menyampaikan, pihaknya masih membuka diri jika pihak terlapor mau berdamai.
BACA JUGA: Tak Terima Anaknya Dianiaya, Oknum Guru SMPN 1 BNS Tanggamus Dipolisikan
“Kami masih membuka diri jika pihak pelaku mau berdamai, namun jika tidak ada lagi itikat baiknya maka kami serahkan ke pihak Polres Tanggamus agar segera menangkap pelaku” pungkasnya.
Sebelumnya, merasa tidak terima anaknya dianiaya hingga telinga berdarah, orang tua siswa melaporkan oknum guru SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung ke Polisi.
Oknum guru SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong tersebut resmi dilaporkan ke Polres Tanggamus atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai laporan Polisi Nomor: LP/ GAR/ B/ 58/ II/ 2023/ SPKT/ Polres Tanggamus/ Polda Lampung tanggal 11 Ferruari 2023.
BACA JUGA: Pelaporan oknum guru SMPN 1 Wonosobo baru akan diteruskan ke Inspektorat
Tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh oknum guru Supangat terhadap siswanya Saipul Anwar pada Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekira jam 12.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong.
Atas tindakan kekerasan tersebut, Saipul Anwar yang merupakan siswa kelas VIII.C di sekolah setempat mengalami luka memar di kepala bagian belakang, lecet di kuping sebelah kiri serta mengalami pusing dan mual-mual. (*)