KOTA BEKASI — Program bank sampah yang digadang-gadang menjadi tulang punggung pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kota Bekasi masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
Pasalnya, dari 1.015 bank sampah yang telah mengantongi legalitas atau SK, baru 610 unit yang benar-benar aktif dan mandiri menjalankan kegiatan penimbangan sampah.
Data tersebut disampaikan Sekretaris Bank Sampah Indopatriot (BSPI) Kota Bekasi, Suprapto, Jumat (9/1/2026). Ia menjelaskan, angka tersebut bersifat dinamis dan terus berubah seiring masuknya laporan kegiatan dari lapangan.
“Secara legalitas memang sudah 1.015. Tapi yang sudah mulai berkegiatan, melakukan penimbangan dan pelaporan, saat ini sekitar 610 bank sampah,” ujar Suprapto.
Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari kondisi tahun 2025 yang berjalan dalam keterbatasan waktu.
Program bank sampah, kata Suprapto, baru benar-benar digenjot pada akhir tahun setelah Pemerintah Kota Bekasi menetapkan bantuan Rp100 juta per RW, dengan salah satu indikator penerimanya adalah pembentukan bank sampah.
“Waktu itu sangat terbatas. Fokusnya masih di legalitas pembentukan dulu. Aktivitasnya baru diharapkan berjalan penuh di 2026,” katanya.
Suprapto menegaskan, pendekatan pemerintah pada 2025 memang menempatkan legalitas sebagai prioritas awal, sementara pendampingan operasional baru dilakukan secara bertahap.
BSPI, kata dia, kini aktif melakukan monitoring dan pendampingan hingga tingkat kelurahan untuk mendorong bank sampah yang ‘diam’ agar mulai bergerak.
“Kami terus mendampingi. Setiap ada laporan baru, datanya berubah. Bisa saja hari ini 610, minggu depan bertambah lagi,” ujarnya.
Ia menargetkan, memasuki 2026, seluruh bank sampah yang telah memiliki SK dapat benar-benar berkegiatan, bukan sekadar ada di atas kertas.
Meski data final tahun 2025 belum dirilis, Suprapto mengungkapkan estimasi sementara capaian bank sampah di Kota Bekasi cukup signifikan.
Total sampah yang berhasil dikelola baik organik maupun anorganik diperkirakan mencapai sekitar 1.000 ton.
“Estimasi nilai ekonominya kurang lebih Rp1,6 miliar,” katanya.
Namun ia menekankan, angka tersebut masih bersifat sementara dan baru akan difinalisasi pada pertengahan Januari 2026. Data resmi akan diumumkan setelah seluruh laporan diverifikasi.
Di balik angka-angka tersebut, terdapat catatan menarik. Dari total RW di Kota Bekasi, lima RW tercatat tidak mengambil program bantuan Rp100 juta per RW dan otomatis tidak membentuk bank sampah.
Fenomena ini menunjukkan bahwa program bank sampah bukan semata soal anggaran, melainkan juga soal kesiapan sosial, komitmen pengelola, dan konsistensi pendampingan.
“Harapan kami, ke depan bank sampah bukan hanya memenuhi syarat administrasi, tapi benar-benar menjadi alat perubahan perilaku pengelolaan sampah di masyarakat,” ujar Suprapto.
Program bank sampah kini berada di persimpangan: apakah akan berkembang menjadi gerakan lingkungan yang produktif dan bernilai ekonomi, atau berhenti sebagai daftar panjang SK tanpa aktivitas.
Tahun 2026 akan menjadi ujian apakah bank sampah di Kota Bekasi sekadar ada, atau benar-benar bekerja.***













