Aksi mereka ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco menemui massa aksi kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Dasco kemudian mengatakan pukul 12.00 WIB, massa aksi akan diterima oleh Badan Legislasi DPR. Dia mengatakan dalam pertemuan itu, nantinya massa aksi dapat menyampaikan aspirasi mereka.
BACA JUGA: Aliansi Darurat Demokerasi, Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Lampung
“Jadi perlu teman-teman ketahui, revisi UU Nomor 6 itu hanya bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah, oleh karena ini kami tadi juga minta kepada perwakilan untuk setelah ini, juga melobi pihak pemerintah dan pada siang ini, perwakilan dari kawan-kawan sudah kami siapkan untuk berkonsultasi dengan Badan Legislasi DPR untuk menyampaikan poin-poin atau apa-apa saja yang minta direvisi pada UU tersebut,” ujarnya.
Dasco mengimbau massa aksi untuk membubarkan diri dengan tertib, usai perwakilan diterima oleh Badan Legislasi DPR.
BACA JUGA: Dianggap Langgar Regulasi PLT Walikota Didemo LSM Trinusa dan ARB
“Oleh karena itu, untuk ketertiban umum, saya pikir setelah nanti diterima oleh kawan-kawan Badan Legislasi, kawan-kawan sekalian bisa pulang dengan tertib,” tuturnya.
Aspirasi para Kades itupun menuai pro-kontra dari warganet.
’’Tanggung 9 tahun, sekalian seumur hidup Pak,’’ tulis Suyanto.






