Faisal menyebutkan, Pemprov Lampung di tahun 2022 ini telah mendaftarkan 3576 tenaga kerja non ASN untuk mendapat perlindungan dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Disinilah bentuk hadirnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja kita khususnya kepesertaan non ASN,” ujarnya.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga telah ikut berpartisipasi di dalam program unggulan Kartu Petani Berjaya (KPB).
“Kita sudah memberikan perlindungan kepada seribu petani pekebun, 1.172 petani lansia dan 1.150 nelayan” katanya.
Jadi ini dari sektor pekerja rentan, kita hadir memberikan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian,” pungkasnya. (*)