Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Amankan Sabu Seberat 10,6 Kilogram

×

Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Amankan Sabu Seberat 10,6 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Sabu seberat 10,6 Kilogram dari penangkapan MH di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat 12 April 2024
Barang Bukti Sabu seberat 10,6 Kilogram dari penangkapan MH di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat 12 April 2024

KOTA BEKASI – MH (40) berhasil diringkus tim Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota di wilayah Kecamatan Pondok Gede pada Jumat (12/04). Dari pelaku berhasil diamankan 10 Kilogram Narkotika jenis Sabu siap edar.

Narkoba jenis sabu tersebut diduga berasal dari China dengan total berat mencapai 10,65 Kilogram. Jika dikonversikan ke rupiah nilainya lebih dari Rp10 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasatres Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, pada Senin 8 April 2024, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di sekitaran wilayah Pondok Gede tepatnya kawasan Caman pintu tol Cikunir.

Atas informasi tersebut polisi mulai melakukan pengintaian dan pada Jumat 12 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Pelaku MH berhasil diringkus tanpa perlawan oleh petugas dengan metode undercover buy.

“Pelaku ditangkap di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede,” ucap Farlin kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, pada Rabu 17 April 2024.

Dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan pada Sabtu 13 April 2024 ke wilayah Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang merupakan lokasi kontrakan milik pelaku.

Dari lokasi itu polisi menemukan beberapa barang bukti 19 bungkus kecil besar narkotika jenis Sabu dengan total beratanya 10.654 gram bruto (10.65 Kilogram).

Diungkapkan bahwa pelaku juga akan melakukan pengenderan barang bukti tersebut ke seseorang yang berinisial KA dari daerah Riau yang kini menjadi petugas pengembangan.

“Jadi pelaku MH ini memang dia pengedar, kemudian masih dalam penyelidikan kita untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk sementara masih dalam penyelidikan tapi diduga barang ini berasal dari China,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, MH berstatus sebagai Residivis melalui kasus yang sama Tahun 2022 lalu, dimana dirinya baru melakukan pengenderan selama dua pekan terakhir.

“Dengan pelaku melakukan pengenderan ke wilayah Jabodetabek. Serta, bilamana barang bukti tersebut dikonversikan secara rupiah bisa mencapai Rp10,6 Miliar yang nantinya hasil barang bukti segera kita musnahkan,” sambungnya.

Sementara, atas perkara ini pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.

Maupun Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara tahun dan paling lama 20 Tahun.***