Oleh: Yusuf Blegur
WAWAINEWS – Setelah sekian lama menjadi skrup-skrup kapitalisme. Diperlakukan sebagai instrumen robot sekaligus mesin pencetak uang bagi pemilik modal.
Buruh kini memasuki era perbudakan modern oleh industri. Selain menjadi korban eksploitasi borjuasi korporasi. Buruh juga terancam kriminalisasi oleh birokrasi.
Meski tidak ditahan, penangkapan dan proses pidana beberapa buruh usai aksi tuntutan peninjauan UMK bagi kota-kabupaten seprovinsi Banten.
Memberi sinyal bahwasanya melek politik dan kesadaran demokrasi dikalangan buruh merupakan hal terlarang. Selain mengganggu hajat produksi ekonomi industri.
Geliat buruh juga dapat mengancam stabilitas pemerintahan. Aksi demonstrasi buruh bukan hanya terkait soal tuntutan kesejahteraan. Pada momen tertentu bisa berimplikasi pada terjadinya deregulasi, stagnasi, dan memicu revolusi sosial.
Undang-undang Cipta Kerja (omnibus law) pasca keputusan MK, sesungguhnya inkonstitusional dengan embel-embel bersyarat ataupun tidak. Juga telah menjadi kejahatan negara.
Pada dasarnya merupakan konspirasi korporasi dan birokrasi dalam menciptakan buruh sebagai ternak-ternak industri.
Kelompok non state bekerja sama dengan aparatur penyelenggara negara telah mengembangbiakan tenaga produksi bermutasi menjadi populasi zombie dalam perusahaaan dan pabrik-pabrik kapitalis.
Buruh seperti mengalami dehumanisasi dalam periode gelap industri. Mati segan hidup tak mau. Keberanian perlawanan adalah alat bunuh diri. Sementara tunduk dan pasrah merupakan napas paniang ketertindasan. Penjara, penculikan, dan penyiksaan bahkan kematian mengancam setiap gerakan perlawanan buruh.
Buruh Sebagai Salah Satu Sokoguru Revolusi