Pendidikan

Rp3,9 Miliar Beasiswa bagi Guru dan Dosen Agama Hindu Disiapkan Kemenag

×

Rp3,9 Miliar Beasiswa bagi Guru dan Dosen Agama Hindu Disiapkan Kemenag

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan beasiswa bernilai total 3,9 miliar rupiah bagi guru dan dosen agama Hindu.

“Program ini sudah berjalan. Diharapkan informasi ini bisa tersampaikan ke pelosok daerah, agar tahun 2022 nanti semakin banyak guru dan dosen agama Hindu yang terbantu,” ungkap Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, di Jakarta, Kamis (18/8/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya, program pemberian beasiswa 2021 ini diberikan bagi 117 tenaga pendidik Hindu. Mereka tersebar pada 12 perguruan tinggi di tujuh provinsi, yaitu: Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Lampung, dan Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  PPDB Jabar 2024, Memasuki Jadwal Tes Kemampuan Prestasi CPD

Anggaran tersebut, menurut Tri Handoko, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020, Ditjen Bimas Hindu Kemenag hanya memiliki anggaran beasiswa sebesar 2 miliar rupiah yang diperuntukkan bagi 55 tenaga pendidik dari 10 perguruan tinggi di enam provinsi.

“Sebelumnya kami sering mendapat keluhan soal kurangnya guru dan dosen agama Hindu, harapannya penguatan program ini bisa menjawab persoalan tersebut” ungkap Tri Handoko.

“Saat ini kita tidak hanya sedang kekurangan tenaga pendidik, di lapangan masih banyak kita temukan guru-guru pelajaran Agama Hindu yang bahkan belum lulus sarjana. Ini kan masalah,” sambungnya.

Ditjen Bimas Hindu, lanjut Tri Handoko, telah menetapkan lima klasifikasi program beasiswa tenaga pendidik 2021. Pertama, Beasiswa S-1 bagi Guru Agama Hindu Non-PNS tingkat SD dan SMP. Kedua, Beasiswa S-2 bagi Guru Agama Hindu Non-PNS tingkat SD dan SMP. Ketiga, Beasiswa bagi guru Agama Hindu Non-PNS tingkat SMA. Keempat, Beasiswa S-2 untuk Calon Dosen. Dan kelima, Beasiswa S-3 untuk Dosen.

BACA JUGA :  Taruna Politeknik KP Diminta Menjaga Kearifan dan Kebijakan Lokal

Kelima klasifikasi tersebut ditujukan bagi guru-guru yang mengajar Pendidikan Agama Hindu dan dosen yang mengajar Pendidikan Agama Hindu di Perguruan Tinggi Umum (PTU) atau dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH).