Scroll untuk baca artikel
KesehatanLampung

RS Panti Secanti di Tanggamus Tolak Rawat Inap Pasien BPJS, Begini Alasan!

×

RS Panti Secanti di Tanggamus Tolak Rawat Inap Pasien BPJS, Begini Alasan!

Sebarkan artikel ini
Foto plang Rumah Sakit Panti Secanti di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, (foto_sm).
Foto plang Rumah Sakit Panti Secanti di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, (foto_sm).

TANGGAMUS – Bikin miris, alasan Rumah Sakit Panti Secanti di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung tolak permintaan rawat inap pasien balita yang menggunakan kartu BPJS, karena pasien belum kejang.

Hal itu dialami oleh Wahyu, warga Talang Padang saat mengantar anaknya yang masih balita mengalami demam tinggi untuk dirawat inap menggunakan kartu BPJS di RS Panti Secanti, pada Sabtu 15 Februari 2025 dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut keterangan paman pasien, Ushrul Munir yang diketahui sebagai Ketua Ormas Pekat IB Tanggamus menerangkan saat tiba di IGD, pihak RS tidak mengizinkan keponakannya untuk dirawat inap dengan alasan belum kejang.

“Saya sudah ke bagian loket untuk mengurus administrasi, tetapi dokter jaga menyatakan bahwa keponakan saya tidak memenuhi syarat untuk rawat inap menggunakan BPJS,” kata Ushrul.

BACA JUGA :  Status Lahan SDN 1 Tanjung Anom dan SPLP Kota Agung Timur Disoal, Kok Bisa?

Namun hal itu, terang Ushrul, terdapat perbedaan informasi yang disampaikan pihak rumah sakit, perawat yang bertugas menjelaskan bahwa pasien IGD yang dianggap tidak dalam kondisi gawat darurat disarankan untuk rawat jalan.

Sedangkan kata dokter jaga malam, lanjut Ushrul, bahwa BPJS Kesehatan memiliki standar khusus untuk klaim rawat inap.

Jika pasien anak memiliki riwayat kejang demam lebih dari satu hari, maka bisa dirawat inap dengan BPJS.

“Namun kata dr. Anggi, dalam kasus ini, karena belum memenuhi indikasi, maka keponakan kami harus memilih rawat jalan atau menggunakan layanan umum alias berbayar” imbuh Ushrul kecewa.

Anehnya, jelas Ushrul, setelah ada perdebatan dengan pihak rumah sakit dan saat keluarga pasien sedang kebingungan, dr. Anggi menawarkan rawat inap dengan kelas perawatan yang berbeda

BACA JUGA :  Lampung Tengah Permudah Vaksinasi dengan Mobil Vaksin

“Awalnya mereka mengatakan keponakan saya hanya bisa rawat jalan, tetapi setelah berdebat, mereka menawarkan perawatan kelas 2, padahal BPJS kami BPJS kelas 1. Ini membingungkan karena awalnya rawat inap ditolak,” jelasnya.

Atas hal itu, Ushrul Munir merasa kecewa dengan pelayanan rumah sakit Panti Secanti yang dinilai tidak konsisten dalam memberikan pelayanan maupun informasi terhadap keluarga pasien.

“Anak kami saat itu mengalami demam tinggi dan seharusnya mendapatkan perawatan secepatnya, sedangkan jika tetap menggunakan BPJS kita harus minta rujukan dari faskes ke dokter anak dan parahnya, dokter anak adanya di hari Selasa” keluhnya.

Lebih lanjut Ushrul mengatakan, pasca di tolak dari rumah sakit Panti Secanti, keponakannya kemudian di bawa ke Bidan Desa setempat, di sana mendapatkan pelayanan dan perawatan yang baik.

“Setelah ditolak dari rumah sakit anak kami langsung kami bawa ke Bidan, dan diagnosa ada infeksi usus, Alhamdulillah sudah mulai membaik seta pelayanannya bagus,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kepala Pekon Antar Brak Diingatkan Tak Buat Aturan Sendiri

Sementara saat dikonfirmasi, bagian Humas RS Panti Secanti, Suster Gerarda membenarkan kejadian tersebut, untuk rawat inap ada tiga kategori triase, yaitu sangat gawat darurat, gawat darurat, dan tidak gawat darurat.

Jika hanya demam satu hari, lanjut Gerarda, pasien disarankan untuk rawat jalan, kecuali ada indikasi medis tertentu yang memenuhi kriteria BPJS. Jika pasien anak memiliki riwayat kejang demam lebih dari satu hari, maka bisa dirawat inap dengan BPJS.

“Setelah kami koordinasikan dengan petugas yang bertugas malam itu, ternyata pasien tidak terdaftar dalam database kami karena langsung dibawa pulang. Dalam kondisi seperti ini, kami tidak bisa membantu lebih lanjut,” tandasnya.***