JAKARTA – KPK kembali menggelar drama OTT yang kali ini mengambil lokasi di panggung Sulawesi Tenggara. Pemeran utamanya? Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), yang diduga bukan sedang membangun rumah sakit untuk menyelamatkan nyawa warganya, tapi justru sedang membangun “rumah sakit” untuk rekening pribadinya.
Tak mau main sendirian, ABZ tampil dengan empat rekan duet:
- Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes yang mungkin lupa bahwa PIC itu singkatan dari Person In Charge, bukan Paling In Cari-cari duit.
- Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen, yang ternyata lebih komit ke amplop daripada ke aturan.
- Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yang tampaknya mengartikan kata “Cerdas” sebagai kemampuan menyusun anggaran fiktif dengan presisi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ABZ berperan sebagai pihak penerima suap. Pasal yang dikenakan cukup lengkap ibarat menu restoran, ada Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12B. Kalau ini jadi menu makanan, porsinya sudah all you can eat.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 8–27 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep, sambil mungkin dalam hati membatin bahwa 20 hari ini hanyalah starter menu sebelum vonis utama.
Asep juga menjelaskan klasifikasi peran:
- ABZ, AGD, dan ALH → Team Penerima. Disangkakan pasal-pasal favorit KPK yang biasa dipakai untuk para kolektor amplop.
- DK dan AR → Team Pemberi. Kena pasal tentang suap menyuap atau dalam bahasa proyek, “biaya koordinasi lapangan”.
Publik pun menilai, proyek RSUD ini nyaris tidak ada unsur “pelayanan kesehatan” yang nyata kecuali untuk kesehatan rekening para tersangka.
Alih-alih membangun ruang operasi, mereka justru membuka klinik khusus bernama “Poliklinik Uang Jalan” di balik meja proyek.
Masyarakat Kolaka Timur kini cuma bisa berharap rumah sakit yang dimaksud bukan cuma jadi monumen besi dan beton setengah jadi, sementara para pelakunya menikmati “rawat inap” gratis di rutan KPK.***