TANGGAMUS – Resmi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanggamus diikuti 2 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Dewi-Amar dan Mohamad Saleh Asnawi (MSA)-Agus Suranto (AS) perebutkan 453.261 Pemilih.
Penetapan itu sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus dalam rapat tertutup yang digelar di kantor KPU setempat, pada Minggu 22 September 2024.
Dalam keputusan yang dibacakan, KPU
menetapkan dua pasangan calon yang
telah memenuhi syarat untuk maju dalam
Pilkada Tanggamus 2024.
Pasangan pertama adalah Mohamad Saleh Asnawi yang berpasangan dengan Agus Suranto diusung oleh koalisi Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PAN, dan PPP.
Sementara pasangan kedua yang ditetapkan oleh KPU adalah Dewi Handajani berpasangan dengan Ammar Siradjuddin. Mereka didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, PKS, dan Partai Perindo.
Koordinator divisi teknis penyelenggaraan KPU Tanggamus, Za’imna menjelaskan, kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk verifikasi administrasi dan pendaftaran yang dilakukan sebelumnya.
“Penetapan ini diambil berdasarkan urutan pendaftaran dan waktu pengajuan bakal calon yang sudah terverifikasi oleh tim KPU” jelasnya.
Keputusan ini, lanjut Za’imna, mulai berlaku sejak diumumkan pada 22 September 2024, dan akan menjadi dasar bagi kedua pasangan calon untuk memulai tahapan kampanye dan persiapan menuju pemungutan suara yang akan dilaksanakan.
DPT Pilkada 2024 yang ditetapkan Tanggamus Lampung itu tersebar di 981 TPS yang ada di 299 pekon dan tiga kelurahan yang ada di 20 kecamatan.
DPT Tanggamus untuk Pilgub-wagub dan Pilbup-wabup yang ditetapkan itu sebanyak 453.261 pemilih.