Hukum & Kriminal

Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Beristri Asal Tanggamus Embat Motor Gadis di Gadingrejo

×

Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Beristri Asal Tanggamus Embat Motor Gadis di Gadingrejo

Sebarkan artikel ini
SL (44), Pria beristri asal Tanggamus berorofesi pedagang buah pelaku pencurian kendaraan bermotor saat berada di Polres Pringsewu, pada Rabu 3 Juli 2024
SL (44), Pria beristri asal Tanggamus berorofesi pedagang buah pelaku pencurian kendaraan bermotor saat berada di Polres Pringsewu, pada Rabu 3 Juli 2024

PRINGSEWU – Cinta bertepuk sebelah tangan, jadi alasan SL (44) pria beristri yang berprofesi sebagai pedagang buah asal Pekon (Desa) Tanjung Jati, Kotaagung Timur, Tanggamus, mengembat motor beat milik gadis di Gadingrejo Pringsewu.

SL resmi telah ditangkap polisi, pada Selasa 2 Juli 2024 dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat BE 4956 UQ yang sedang diparkir pemiliknya, Adinda Armelia (20) di halaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sakit hati cintanya bertepuk sebelah tangan menjadi alasan SL (44) mencuri sepeda motor milik gadis yang disukainya.

BACA JUGA :  Lagi, Dua Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara

“Pelaku ini menyukai korban namun tidak mendapat respon sehingga pelaku kesal kemudian mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman warung samping toko pelaku, biasa berjualan buah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon, pada Rabu (3/7/2024)

Selain karena cinta bertepuk sebelah tangan, ungkap kasat, pelaku yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini nekat mencuri juga karena kesal, sebab korban sering pelit saat dipinjam sepeda motornya.

“Kata pelaku awalnya hanya ingin ngasih pelajaran dan akan mengembalikannya setelah korban mau menerima cintanya, namun seiring waktu ternyata tidak juga mengembalikan motor korban tersebut,” bebernya

Juga diungkapkan kasat, bahwa pelaku sudah merencanakan pencurian motor korban sejak beberapa hari sebelumnya. Salah satu upaya perencanaan itu yakni pelaku sempat menduplikat kunci kontak sepeda motor korban saat dipinjam olehnya.

BACA JUGA :  Tak Terima Diduakan Isteri Siramkan Air Panas ke Suaminya

“Kunci duplikat ini kemudian digunakan oleh pelaku saat mencuri motor korban,” ungkap Irfan.

“Sepeda motor korban berhasil ditemukan tersimpan di rumah pelaku dengan plat nopol sudah dilepas dan kepada istrinya pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah titipan temannya,” tandasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang dicuri tersimpan dirumah pelaku. Selain itu polisi juga menyita kunci kontak duplikat dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Pelaku menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)