PRINGSEWU – Cinta bertepuk sebelah tangan, jadi alasan SL (44) pria beristri yang berprofesi sebagai pedagang buah asal Pekon (Desa) Tanjung Jati, Kotaagung Timur, Tanggamus, mengembat motor beat milik gadis di Gadingrejo Pringsewu.
SL resmi telah ditangkap polisi, pada Selasa 2 Juli 2024 dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat BE 4956 UQ yang sedang diparkir pemiliknya, Adinda Armelia (20) di halaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024 lalu.
Sakit hati cintanya bertepuk sebelah tangan menjadi alasan SL (44) mencuri sepeda motor milik gadis yang disukainya.
“Pelaku ini menyukai korban namun tidak mendapat respon sehingga pelaku kesal kemudian mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman warung samping toko pelaku, biasa berjualan buah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon, pada Rabu (3/7/2024)
Selain karena cinta bertepuk sebelah tangan, ungkap kasat, pelaku yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini nekat mencuri juga karena kesal, sebab korban sering pelit saat dipinjam sepeda motornya.
“Kata pelaku awalnya hanya ingin ngasih pelajaran dan akan mengembalikannya setelah korban mau menerima cintanya, namun seiring waktu ternyata tidak juga mengembalikan motor korban tersebut,” bebernya
Juga diungkapkan kasat, bahwa pelaku sudah merencanakan pencurian motor korban sejak beberapa hari sebelumnya. Salah satu upaya perencanaan itu yakni pelaku sempat menduplikat kunci kontak sepeda motor korban saat dipinjam olehnya.
“Kunci duplikat ini kemudian digunakan oleh pelaku saat mencuri motor korban,” ungkap Irfan.
“Sepeda motor korban berhasil ditemukan tersimpan di rumah pelaku dengan plat nopol sudah dilepas dan kepada istrinya pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah titipan temannya,” tandasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang dicuri tersimpan dirumah pelaku. Selain itu polisi juga menyita kunci kontak duplikat dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Pelaku menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)