Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Saksi Paslon 02, Tolak Tandatangan Hasil Pleno KPU Bekasi

×

Saksi Paslon 02, Tolak Tandatangan Hasil Pleno KPU Bekasi

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Bekasi – Saksi Pasangan Calon 02, Prabowo – Sandi, mengajukan keberatan yang dituangkan dalam formulir DB2 KPU. Bahkan mereka menolak menandatangani hasil pleno KPUD kota Bekasi, Jumat (10/5) dini hari.

Penolakan tersebut karena dokumen hasil rekapitulasi ditingkat PPK berupa formulir model DAA1 Plano-PPWP, model DA1 Plano-PPWP Berhologram. Serta data pendukung lainnya yang berupa C1 Berhologram dan dokumen lainnya ditingkat KPUD kota Bekasi berupa formulir model DB1 Plano-PPWP Berhologram tidak lengkap.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres dan Pileg di tingkat Kota Bekasi, diketahui pasangan Prabowo-Sandi unggul 55 persen dari Jokowi Amin yang hanya meraih 45 persen. Perolehan suara Capres 01 meraih suara sebanyak 617 907 (45%) dan Capres 02 meraih suara sebanyak 752.254 (55.0%).

BACA JUGA :  Pemko Bekasi Ambilalih Fasilitas Fasos-fasum di Komplek PAM Jaya, Dipertanyakan?

“Data C1 dan hasil rekapitulasi perolehan suara di Pleno tingkat PPK dan KPUD wajib ditulis pada formulir yang berhologram, untuk menghindari data yang tidak valid seperti tercantum dalam ketentuan penghitungan suara,”tegas Saksi 02, Verry Koestanto, yang juga sebagai Ketua PA 212 Korda Bekasi.

Hal tersebut imbuhnya untuk meminimalisir pemalsuan dokumen, formulir hologram hanya cetak satu eksemplar, dan ini adalah dokumen resmi negara.

Karenanya, sambung Verry, sesuai ketentuan yang berlaku bahwa formulir yang berhologram wajib dimasukan kedalam kotak yang dikirim sesuai dengan tingkatan dan sesuai dengan hasil diskusi dan pandangan dari Bawaslu Kota Bekasi.

Rapat pleno yang dihadiri Komisioner KPU Kota Bekasi, Bawaslu dan seluruh saksi dari partai peserta pemilu akhirnya rampung pada pukul 3.00 wib dini hari. (MBN)