TANGGAMUS — Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menegaskan pencanangan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada seremoni dan penandatanganan pakta integritas. Ia meminta seluruh aparatur pemerintah membuktikan komitmen antikorupsi melalui pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas pungutan liar.
Pesan tersebut disampaikan Saleh Asnawi saat pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Senin, 19 Oktober 2026.
“Jangan sampai kita menandatangani Zona Integritas, tetapi masyarakat masih dipersulit dalam mengurus pelayanan. Jangan sampai kita bicara tentang wilayah bebas korupsi, tetapi masih ada pungutan di luar ketentuan,” tegas Saleh.
Pernyataan itu menjadi penekanan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi harus diukur dari perubahan yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar dokumen komitmen yang ditandatangani pejabat.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Tanggamus Suaidi membacakan pakta integritas. Bupati, Wakil Bupati Agus Suranto, dan jajaran perangkat daerah kemudian menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk komitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Tanggamus, Dandim 0424/Tanggamus, Kapolres Tanggamus, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta kepala bagian. Sementara itu, kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus mengikuti kegiatan secara virtual.
Melalui pakta integritas tersebut, aparatur menyatakan kesanggupan mendukung pembangunan Zona Integritas, menolak pemberian dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan, menjalankan tugas secara bertanggung jawab, menaati kode etik, serta tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka juga menyatakan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan apabila melanggar komitmen yang telah diikrarkan.
Saleh meminta para kepala OPD dan pimpinan unit pelayanan tidak hanya menjadi penandatangan pakta integritas, tetapi juga menjadi contoh dalam kedisiplinan, kejujuran, dan keberanian membenahi persoalan di lingkungan kerja masing-masing.
Ia menyoroti pentingnya kejelasan persyaratan administrasi, kepastian waktu penyelesaian, serta keterbukaan biaya pelayanan. Setiap layanan yang tidak dipungut biaya harus mencantumkan informasi secara jelas agar masyarakat mengetahui haknya dan tidak terbebani pungutan yang tidak semestinya.
“Masyarakat yang datang ke kantor pemerintah harus pulang membawa kepastian dan penyelesaian. Perlakukan mereka dengan hormat,” ujarnya.
Menurut Saleh, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui pelayanan yang adil, responsif, dan profesional. Karena itu, integritas harus tercermin dalam keputusan dan tindakan aparatur setiap hari, mulai dari meja pelayanan hingga pengambilan kebijakan.
Ia juga mendorong penguatan reformasi birokrasi melalui perbaikan tata laksana, peningkatan manajemen sumber daya manusia, pengawasan internal, pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan prosedur, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pencanangan Zona Integritas ini menjadi komitmen awal bagi Pemkab Tanggamus untuk memperkuat pencegahan KKN dan meningkatkan mutu pelayanan publik. Namun, ukuran keberhasilannya tetap terletak pada pelaksanaan di lapangan.
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang jelas prosedurnya, pasti waktunya, transparan biayanya, serta terbebas dari praktik pungutan di luar aturan. Di situlah komitmen Zona Integritas akan diuji.













