Scroll untuk baca artikel
Lampung

Sanksi Disiplin, ASN Lamtim Mudik dan Bepergian ke Luar Daerah

×

Sanksi Disiplin, ASN Lamtim Mudik dan Bepergian ke Luar Daerah

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dibatasi untuk tidak mudik atau bepergian ke luar daerah selama pandemi Covid-19.

Tak tanggung-tanggung, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi disiplin. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran surat edaran (SE) Bupati Lamtim No.800/1045/28-SK/2020, tertanggal 9 April 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Surat edaran itu dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19, Bupati Lamtim membatasi kegiatan keluar daerah dan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamtim.

“Surat edaran itu adalah, tindaklanjut dari SE Menpan RB No. 41 Tahun 2020, tentang perubahan atas SE  Menpan RB No. 36 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19,”ungkap M. Ridwan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kabupaten Lamtim, Kamis, (23/4/2020).

Dikatakan ketentuan dalam SE Bupati Lamtim No. 800/1045/28-SK/2020 bagi ASN di lingkungan Pemkab stempat yaitu, agar ASN Kabupaten Lampung Timur dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya.

BACA JUGA :  Jumlah Pelamar Daftar CASN dan PPPK di Lamtim, Tembus 8.886 Berkas

Kemudian jika terdapat ASN di lingkungan Pemkab Lamtim melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dalam SE Bupati Lamtim itu juga disebutkan,  dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan RI,  ASN di lingkungan Pemkab Lamtim  agar mengajak masyarakat di tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah atau  mudik dalam rangka Hari Raya Idulfitri atau kegiatan mudik lainnya.

Kemudian juga diminta selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali,  menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/ physical distancing), membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, serta  menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

BACA JUGA :  Minyak Goreng Langka, Nunik Undang Mendag Hadir di Lampung

Ditambahkan oleh M. Ridwan, karena dalam SE Bupati dimaksud tegas disebutkan adanya sanksi maka kapada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lamtim tanpa terkecuali diminta untuk mematuhi hal tersebut.

“Jadi SE Bupati Lamtim itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lamtim tanpa terkecuali. Karena itu diminta kepada seluruh ASN dimaksud agar dapat mematuhi SE Bupati tersebut,” tambah M. Ridwan. (LP/Kandar)