Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan barang bukti yang ikut diamankan diantaranya :
1. 1 (Satu) Akte Lahir milik Korban
2. 1 (Satu) Helai Kemeja Batik lengan panjang yang dipakai Korban
3. 1 (Satu) Helai Kaos dalam warna putih yang dipakai korban m
4. 1 (Satu) Helai Rok warna Putih yang dipakai Korban.
5. 1 (Satu) Helai Kerudung putih yang dipakai Korban.
6. 1 (Satu) Celana Pendek Warna Biru Tua yang dipakai korban.
BACA JUGA: Korban Bertambah, Oknum Guru TKK Terduga Pelaku Pencabulan di Kota Bekasi masih diburu Polisi
Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar. (*)