Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur

×

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan barang bukti yang ikut diamankan diantaranya :

1. 1 (Satu) Akte Lahir milik Korban

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

2. 1 (Satu) Helai Kemeja Batik lengan panjang yang dipakai Korban

3. 1 (Satu) Helai Kaos dalam warna putih yang dipakai korban m

4. 1 (Satu) Helai Rok warna Putih yang dipakai Korban.

5. 1 (Satu) Helai Kerudung putih yang dipakai Korban.

6. 1 (Satu) Celana Pendek Warna Biru Tua yang dipakai korban.

BACA JUGA: Korban Bertambah, Oknum Guru TKK Terduga Pelaku Pencabulan di Kota Bekasi masih diburu Polisi

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar. (*)

SHARE DISINI!