Nasional

Satu Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Tewas Kecelakaan

×

Satu Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Tewas Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Satu dari tiga polisi tersangka penembakan laskar organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tewas karena kecelakaan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus “ulawful killing” telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Iya betul,” jawab Argo saat dikonfirmasi lewat pesan instant whatsapp, Kamis.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo belum menjawabnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus “unlawful killing” telah meninggal dunia.

Menurut Agus, informasi meninggalnya terlapor “unlawful killing” tersebut diperoleh saat gelar perkara.

“Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Agus pula.

BACA JUGA :  Terungkap Fakta Baru Dalam Persidangan Pembunuhan Pemilik Konter di Taggamus

Agus tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota Polri berstatus terlapor perkara “unlawful killing” tersebut.

“Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya,” kata Agus lagi.

Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM “unlawful killing” terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Polri telah menaikkan status perkara “unlawful killing” dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan statusnya, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

BACA JUGA :  Presiden Pilih PPKM Mikro, Ketimbang Lock down Meski Kasus Covid-19 Melonjak

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan “unlawful killing”, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian

Sementara itu, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua belum bisa berkomentar jauh ihwal kabar meninggalnya satu personel jajaran Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI meninggal dunia. Personel itu disebut meregang nyawa karena kecelakaan.

Abdullah meminta agar pihak kepolisian dapat mengautopsi jenazah polisi, dan hasilnya dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas agar tidak memunculkan spekulasi liar.

“Apakah ada hasil autopsi resmi dari pihak berwenang tentang penyebab meninggalnya polisi tersebut? Dari autopsi itu baru saya dapat menganalisis,” tuturnya kepada MNC Media, Kamis (25/3/2021) malam.

BACA JUGA :  Selebgram Cantik Asal Bekasi Mengaku Jadi Korban Penyanderaan Oknum Debtkolektor

Menurut Abdullah, jika hasil autopsi tersebut sudah keluar, barulah dia bisa menyimpulkan apakah hal tersebut berkaitan dengan sumpah mubahalah yang sebelumnya dilakukan oleh para keluarga korban.

Mubahalah adalah, sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT, supaya melaknat dan membinasakan atau mengasah pihak yang batil (salah).

“Apakah meninggalnya ada hubungannya dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban atau tidak’” ujarnya.

Dia menyebut, bilamana meninggalnya tidak berkaitan langsung dengan sumpah mubahalah yang dilakukan, maka bisa muncul dugaan bahwa meninggalnya dalam rangka penghilangan saksi fakta.

Tujuannya, sambung Abdullah, untuk menutupi siapa sebenarnya yang memberi komando penembakan tersebut.

“Oleh karena itu, agar tidak ada dugaan bukan-buka terhadap institusi kepolisian maka transparanlah polisi ke publik, sebagaimana janji presiden Jokowi ketika menerima Tim TP3 beberapa waktu lalu,” katanya.(Ant/mnc/kps)