Dari hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka.
Adapun permintaannya diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp.50 juta. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta setiap bulan.
“Padahal sejak berpacaran, kartu atm milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 (empat) tahun,” Ucap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merk realme c3 model rmx1941, 1 (satu) bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan 1 (satu) buah atm BNI atas nama tersangka.
Modus operandinya adalah tersangka tidak terima akan diputus oleh pacarnya, dan mengancam korban untuk memberikan uang 50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya.
“Karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” AKBP Imran,
Atas perbuatannya itu, Fuad dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.