LAMTIM – Meski baru dilantik sebulan lalu, Kepala desa (Kades) Negarabatin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, telah memberhentikan para perangkat desa secara massal. Pemberhentian tersebut tanpa alasan apapun.
Bahkan, ada salah satu Ketua RT diberhentikan begitu saja tanpa secarik kertas. Sementara satu Kepala Dusun diberhenti dengan surat lampiran yang salah mencantum surat keputusan kepala desa Bentengsari dan ditandatangani Kepala Desa Negarabatin, bahkan tanggal di halaman depan dan belakang berbeda.
“Saya diangkat pakai surat keputusan (SK) sebagai RT 03, Dusun III, tapi diberhentikan tanpa surat. Saya kaget saja, sudah diberhentikan begitu saja tanpa surat. Dan saya tahunya dari lisan Kadus Pak Alamsyah yang juga diberhenti. Artinya ini diberhentikan satu paket,”jelas Alam Husin kepada Wawai News, Selasa (4/2/2020).
Dia mengaku, tidak mempersoalkan pemecatan dirinya. Tapi dia mengaku lucu saja, atas pemecatan tersebut. Karena biar masyarakat yang menilai atas sikap Kades sekarang.
Hal menarik lagi adalah surat pemberhentian Kadus 7 desa Negara Batin, yang diberhentikan melalui surat tanggal dan kop surat ada kejanggalan.
“Terkesan buru-buru, hingga terjadi kesalahan seperti tidak ada tembusan dan lainnya. Tidak soal meskipun diberhentikan, tapi alangkah eloknya jika surat pemberhentian itu dibuat lebih profesional,”ungkap Alamsyah, Kadus 7 yang sudah diberhentikan tersebut.
Diketahui, meski baru dilantik awal Januari lalu sebagai Kades Negarabatin Sudah ada lima Kadus diberhentikan dan satu RT yakni Kadus III Alamsyah, Kadus empat Sulaiman, Kadus enam Hasan Basri, Kadus 07 Alamsyah dan Darman Kadus 08 desa setempat.
Sementara Camat Jabung, dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp untuk diminta tanggapannya terkait pemberhentian enam perangkat desa oleh kades Negara Batin yang baru sebulan dilantik tidak memberi tanggapan apapun.
Meski dicoba dikonfirmasi melalui saluran telpon untuk diminta tanggapannya soal pemberhentian massal enam perangkat desa tanpa alasan jelas tidak memberi jawaban apapun.
Camat Jabung tersebut hanya menanggapi terkait surat pemberhentian yang salah dari tanggal depan atau lampirannya dengan menjawab WhatsApp “mungkin itu salah karena ga ada stempelnya juga. Akan segera kami cross check,”tulisnya tanpa menanggapi terkait pemberhentian enam perangkat desa oleh Kades setempat.
Diketahui saat pelantikan Kades hasil pemilihan serentak awal Januari lalu, Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari berpesan agar Kades yang sudah dilantik tidak sertamereta mengganti aparatur desa. Dia mengatakan pergantian perangkat desa harus sesuai prosedur dan mekanisme.
Zaiful juga mengingatkan kades dapat bersinergitas dengan Camat karena memiliki tanggungjawab. Oleh karenanya dia meminta kades bersinergi dengan Camat.(Nal)