Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Segel Cuma Pura-Pura? Tambang Pasir Liar di Waway Karya Tetap Ngegas!

×

Segel Cuma Pura-Pura? Tambang Pasir Liar di Waway Karya Tetap Ngegas!

Sebarkan artikel ini
DLH Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Lampung Timur resmi menyegel tambang pasir ilegal di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Rabu, 18 Juni 2025

LAMPUNG TIMUR – Upaya penertiban tambang pasir liar di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, tampaknya hanya menjadi formalitas belaka alias pura-pura.

Pasalnya, meski papan segel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung sudah terpasang di lokasi, tapi aktivitas penambangan tetap berlangsung tanpa hambatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan pantauan langsung awak media yang didampingi Ketua PAC Ormas Grib Jaya Waway Karya pada Sabtu (21/6) lalu, aktivitas penyedotan pasir masih terlihat jelas di lokasi.

Mesin pompa dan pipa-pipa penyedot dari lubang galian tetap terpasang utuh, seolah tak pernah ada penyegelan sebelumnya.

BACA JUGA :  Paus Lima Meter Terdampar di Pantai Tengor Tanggamus

Material pasir yang sebelumnya berada di lokasi sekitar juga sudah lenyap, memperkuat dugaan adanya praktik penambangan dan jual beli material secara diam-diam, pasca penyegelan resmi pada 18 Juni 2025 lalu.

DLH Akui Kecewa, Tapi Sanksi Belum Nyata?

Kabid Penaatan Lingkungan dan PKLH DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku kecewa terhadap pengelola tambang yang mengabaikan larangan.

Ia menyebut, pihaknya telah meneruskan laporan ini ke DLH Kabupaten Lampung Timur untuk pengecekan lapangan.

“Jika terbukti, akan kami jatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan. Tapi kalau soal sanksi hukum, itu domain APH (aparat penegak hukum), bukan DLH,” ujarnya.

Pernyataan ini justru memantik kekecewaan lebih besar dari masyarakat. Pasalnya, sejak awal penyegelan, pelaku tambang yang disebut sebut adalah Kepala Desa Sumberrejo, Jeni Aditya terus melanjutkan aktivitas tanpa hambatan hukum apa pun.

BACA JUGA :  Bupati lamtim Nyoblos di Karang Anom, Wabup di Negararatu

Publik pun mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tambang ilegal. Penambangan yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan tetap dibiarkan berjalan.

Tak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, Satpol PP, maupun Pemkab Lampung Timur, yang seharusnya turut memastikan larangan dijalankan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan hukum secara terang-terangan,” ujar Medi Mulia dari BPAN Lampung.

Kuat dugaan, para pelaku tambang pasir ilegal masih merasa “kebal hukum” karena minimnya sanksi nyata.

Penyegelan DLH terbukti tak punya efek jera tanpa dukungan aparat penegak hukum yang berani bertindak tegas.

Fenomena tambang pasir liar yang tetap beroperasi pasca penyegelan, semakin memperkuat anggapan publik bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan hidup hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

BACA JUGA :  WALHI Lampung Kecam Pembiaran Kubangan Air Lindi Berupa Danau dari TPA Bakung

Jika pelaku adalah aparat desa atau tokoh lokal, maka penertiban pun terkesan setengah hati.***