WAWAINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2020-2024, Profesor Karomani sebagai tersangka bersama dua kroninya dan satu pihak swasta selaku penyuap.
Dari ekspos KPK diketahui pihak Rektor Unila diduga mematok harga untuk masuk jalur mandiri Rp100 juta hingga Rp350 juta dari para orang tua peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) pada tahun akademik 2022.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron membeberkan konstruksi perkaranya bahwa pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Unila membuka jalur khusus, yaitu Simanila untuk tahun akademik 2022 disamping SNMPTN.
Baca Juga: Rektor, Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila, Jadi Tersangka Suap
Karomani sendiri selaku Rektor Unila memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta melibatkan tersangka Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.