Scroll untuk baca artikel
LampungNasional

Fantastis, Segini Tarif Masuk Unila Melalui Seleksi Jalur Mandiri

×

Fantastis, Segini Tarif Masuk Unila Melalui Seleksi Jalur Mandiri

Sebarkan artikel ini
Rektor Unila Prof Karomani, Miliki Seabrek Gelar Akademi, Tapi Terjaring OTT - foto fb Unila

Kemudian, Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari tersangka Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dengan demikian, seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

BACA JUGA :  Mulai Berlaku! Pembuatan SIM di Lampung Timur, Harus Menyertakan Kepeserta BPJS Aktif

Baca Juga :Unila Masuk 7 Besar Universitas Terpopuler 2020 Versi 4ICU

“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” pungkas Ghufron

Diketahui KPK secara resmi menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring tangkap tangan di Lampung, Bandung, dan Bali sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

BACA JUGA :  Prabowo Tinjau Pengungsian Bencana Sumatera, Janjikan Rumah bagi Korban: Negara Hadir, Bukan Sekadar Menyapa

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta atau orang tua peserta seleksi.

Dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sejak Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8) itu, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar).

BACA JUGA :  Pilkada Tanggamus 2024, Petahana Kalah Telak Hasil Hitung di Pekon Menggala Kotaagung Timur

Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.***