Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sehari Jelang Lebaran, Pria di Wonosobo Tewas Dibunuh Rekan

×

Sehari Jelang Lebaran, Pria di Wonosobo Tewas Dibunuh Rekan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi (net)

TANGGAMUS — Peristiwa tragis terjadi sehari menjelang Hari Raya Idulfitri di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Seorang pria tewas setelah menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh rekannya sendiri di wilayah Kecamatan Wonosobo.

Korban diketahui bernama Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu. Ia meninggal dunia akibat sejumlah luka serius yang dideritanya usai insiden berdarah yang terjadi di area persawahan Pekon Soponyono pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Pelaku berinisial TA (27), yang juga warga setempat, berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

BACA JUGA :  BRAK! Juliansyah Meninggal di Tempat Dalam Kecelakaan Maut di Tanggamus

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

“Pelaku berhasil diamankan melalui pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga dan kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Pekon Padang Ratu,” ujar Khairul, Minggu (22/3/2026).

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang pernah divonis 15 tahun penjara pada 2016.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tulang Bawang, Dua Pelaku Bersenpi Diringkus

Dari hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban dijemput pelaku bersama seorang rekannya pada Kamis malam (19/3/2026). Mereka kemudian menuju area persawahan di Pekon Soponyono untuk berkumpul seperti biasa.

Namun, suasana berubah ketika terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka fatal.

Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan, namun nyawanya tidak tertolong. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

“Motif sementara diduga karena emosi sesaat akibat ejekan dari korban,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tiga Kali Mencuri, Warga Penengahan ini Diringkus di Pringsewu

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang dipakai untuk menjemput korban, serta senjata tajam yang ditemukan di sekitar lokasi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. ***