Scroll untuk baca artikel
Lampung

Sejak 2015, Perusahaan Ayam Broiler di Wawai Karya Beroperasi Tanpa Izin!

×

Sejak 2015, Perusahaan Ayam Broiler di Wawai Karya Beroperasi Tanpa Izin!

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Sudah beroperasi sejak tahun 2015, dengan kapasitas produksi terbilang besar, ternyata Perusahaan Ayam Broiler di Dusun IV, Desa Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, belum mengantongi izin operasi.

Bahkan di lokasi perusahaan tidak tertulis plang perusahaan apapun. Agus pihak perwakilan dari perusahaan, mengakui bahwa pengoperasian usaha ayam broiler di desa tersebut belum mengantongi izin resmi apapun dari pemerintah daerah Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dia beralasan bahwa usaha tersebut adalah ternak mandiri atau sebagai anak cabang, karena induknya ada di wilayah  Lampung Selatan.

“Jadi bahasanya tadi pak, posisinya kita ini anak cabang, induknya ada di Lampung Selatan. Pemahamannya seperti itu. Jadi jika disebut lalai maka posisinya bukan kesengajaan kan, karena menurut pemahaman kami, sudah cukup begitu kan”, kata Agus beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Patung Semar di Pasar Jayagung, Merusak Keindahan Perbedaan

Terpisah Sekretaris Desa Negeri Karya, Sujandi, mengakui bahwa sejak beroperasi perusahaan dibidang ayam broiler tersebut, belum pernah mengajukan permohonan izin, baik untuk pembuatan Surat Izin Usaha maupun izin gangguan.

Sujandi menyebutkan hanya ada surat pernyataan izin lingkungan yang ditandatangani oleh beberapa orang warga di RT 10, 9 dan 8.

“Kalau Surat Izin Usaha maupun izin resmi tidak ada mas, karena mereka tidak pernah mengajukan. Yang kami tahu pada tahun 2015, ada 26 tanda tangan warga RT 10, dan tahun kemarin karena ada protes dari warga RT 9 dan 8, maka ada kesepakatan baru yang dibuat, tapi bukan izin dari pemerintah mas,” jelas Sujandi.

BACA JUGA :  Tragis, Warga Desa Mekarsari Lamtim, Ditemukan Tewas di Bekas Galian Pasir

Sementara itu, Jamali, Camat Waway Karya, dikonfirmasi terkait operasi perusahaan ayam broiler mengakui bahwa pernah ada pihak yang mengaku sebagai penyewa kandang dari perusahaan ayam broiler di desa Ngesti Karya.

“Ada yang datang untuk mengurus izin dari perusahaan penyewa, yaitu STS. Saya sampaikan bahwa Kecamatan bisa mengeluarkan rekomendasi, namun ada syaratnya. Tapi sejak itu tidak kembali lagi,”ujar Jamali, Senin (1/2/202).

Dikatakan bahwa pihak mengurus itu bertemu dengannya pada pertengahan bulan lalu. Diakuinya saat itu sudah menyebutkan meknisme yang harus dipenuhi meliput izin lingkungan minimal seratus tanda tangan dari warga lingkungan setempat.

“Memang ada surat pernyataan izin lingkungan, namun itu tidak bisa dipergunakan. Harus diperbaharui lagi, dan semenjak kedatangan mereka di pertengahan Januari kemarin itu belum ada kabar lagi”, ungkap Camat Waway Karya.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Sosok Mayat yang Gegerkann Warga Sukabanjar Gunung Alip Berhasil Dibekuk Polisi

Sebelumnya kepala pengurus kandang diketahui bernama Giman, pernah menyebutkan bahwa pemilik tempat (kandang) tersebut adalah CV Sumber Mulia Berkah Abadi atas nama pemilik Hendra yang berkantor di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan saat ini di sewa oleh PT.STS.