“Bayangkan seseorang yang sudah di aniaya, ditembak kakinya, dipaksakan untuk memberikan keterangan, jelas itu dalam tekanan,” kata Wahyu.
Sementara untuk terdakwa Syahrial Aswad menurut Wahyu sebelumnya diketahui bahwa adanya upaya penangguhan penahanan oleh permohonan dari Kasat untuk di tangguhkan.
“Terbukti terdakwa Syahrial dikeluarkan namun dalam hitungan bulan dia di panggil lagi oleh penyidik dan berkas dinyatakan lengkap,” kata Wahyu.
Atas hal itu Wahyu mengatakan bahwa dalam perkara pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara baru terdakwa Syahrial ini bisa dilakukan penangguhan.
“Ada apa sebenarnya,” ucap Wahyu dengan penuh tanda tanya.
Ditempat yang sama, penasehat hukum lainnya Endy Mardeny, S.H., M.H., juga mengatakan, bahwa sidang kali ini terungkap fakta terbaru dari kedua terdakwa.
Hari ini paparnya didapati fakta terbaru Syahrial Aswad dan Bakas Maulana, terkait penggiringan untuk di lakukannya prarekonstruksi. Setelah mendengar pengakuan di persidangan dalam mendengarkan keterangan terdakwa maka diketahui sudah digiring oleh pihak kepolisian.
“Waktu itu yang menangkapnya, sudah di giring-giring pertanyaan terkait yang akan di lakukan pada prarekonstruksi keesokan harinya,” kata Endy.