KOTA BEKASI — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan maupun pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi selama Tri Adhianto menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Pernyataan ini disampaikan Junaedi menanggapi viralnya pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta para Gubernur se-Indonesia pada Rabu (22/10/2025).
“Tidak ada bukti adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pemerintah pusat juga sudah menegaskan agar seluruh daerah memastikan proses kepegawaian berjalan transparan dan bebas pungli,” tegas Junaedi.
Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan bahwa pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa terkait jual beli jabatan di Bekasi merujuk pada kasus masa lalu yang melibatkan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, yang kini telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang dimaksud kemungkinan adalah insiden lama yang sudah ditangani aparat hukum. Dan kami pastikan, kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi di Pemerintah Kota Bekasi,” ujarnya.
Sekda Junaedi juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota Tri Adhianto, proses seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundangan.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga menampik tudingan adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan ASN Kota Bekasi.
Ia menyebut, seluruh proses rekrutmen dan mutasi jabatan dilakukan dengan sistem “open bidding” dan melibatkan lembaga independen, termasuk Mabes Polri dalam proses asesmen pejabat eselon II.
“Semua proses dilakukan transparan. Dari seleksi direksi BUMD hingga rotasi pejabat eselon II, seluruhnya mengikuti prosedur dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Tri Adhianto.
Tri juga menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas pungli.
“Kalau ada pungli dilakukan aparatur Pemerintah Kota Bekasi, saya ganti dua kali lipat, dan oknumnya akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Pernyataan Sekda Junaedi memperkuat komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Pemkot Bekasi juga terus memperkuat sistem pengawasan internal agar setiap kebijakan dan promosi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepercayaan publik terhadap birokrasi semakin meningkat, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi di daerah berjalan ke arah yang lebih transparan dan bebas praktik koruptif.***