JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung merah putih KPK usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025).
Usai menjalani pemeriksaan, Sekjen PDI Perjuangan itu kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail, menggunakan bus berkelir merah putih.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik
Maqdir mengatakan Hasto senantiasa akan kooperatif dengan penyidik komisi antirasuah demi penegakan hukum.
“Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujarnya.
Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24/12/2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.
Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.***