KOTA BEKASI — Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) menyoroti dugaan masih tertutupnya pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama di Kota Bekasi.
Padahal, pihak sekolah memiliki kewajiban untuk menginformasikan secara terbuka data penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, serta mengingatkan bahwa apabila rekening tidak diaktifkan dalam batas waktu tertentu, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Ketua Umum LINAP, Baskoro, menyatakan bahwa praktik penahanan dan keterlambatan pencairan dana PIP kepada siswa penerima manfaat masih kerap ditemukan di lapangan. Temuan ini dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pendidikan.
“Program ini tujuannya untuk membantu siswa tidak mampu. Namun, di lapangan ditemukan indikasi bahwa dana PIP sengaja tidak disalurkan tepat waktu. Bahkan, ada kasus di mana dana baru diberikan setelah siswa lulus sekolah,” kata Baskoro dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (31/7/2025).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah di SDN Jatibening IV. Seorang siswa diketahui baru menerima dana PIP sebesar Rp450 ribu dari tahun 2020 setelah dinyatakan lulus. Peristiwa telah ditanyakan langsung ke Sekdis Kota Bekasi dan dikatakan menyalahi.
LINAP juga mempertanyakan apakah dana yang telah ditransfer ke rekening siswa penerima dapat dibiarkan mengendap di bank tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari wali murid.
Selain itu, mereka menyoroti adanya dugaan tindakan sepihak dari pihak sekolah yang membatalkan status penerima PIP tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dana PIP adalah hak peserta didik. Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menahan, mengalihkan, atau menunda pencairannya. Apalagi tanpa pemberitahuan resmi dan dokumentasi yang sah,” tegas Baskoro.
Sebagai langkah investigatif, LINAP telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak sekolah. Namun, surat tersebut hanya dibalas dengan secarik kertas bertuliskan tangan oleh operator sekolah, yang menyatakan tidak berkewajiban menjawab surat dari DPP LINAP. Tanggapan ini dianggap tidak profesional dan mencederai semangat keterbukaan informasi publik.
LINAP mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana PIP di seluruh sekolah. Sekolah yang terbukti menahan atau menyalahgunakan hak siswa harus diberi sanksi administratif dan/atau hukum.
“Jika dana ini bisa ditahan tanpa alasan yang jelas, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana. Terlebih karena menyangkut hak anak dari keluarga tidak mampu,” ujar Baskoro.
Informasi terakhir yang diperoleh menyebutkan bahwa saat siswa bersangkutan hendak mengurus kembali program PIP di jenjang pendidikan lanjutan, rekening tabungannya telah ditutup oleh pihak sekolah sebelumnya. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa terjadi penyimpangan prosedur dalam pengelolaan dana PIP.
LINAP meminta Wali Kota Bekasi turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka meyakini bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di satu sekolah, melainkan di berbagai sekolah lain di Kota Bekasi.
“Program PIP adalah kebijakan negara untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan. Jika pelaksanaannya dicederai oleh oknum sekolah, maka negara telah dikhianati di titik paling dasar: pendidikan,” pungkas Baskoro.***