WAWAINEWS – Seorang Kepala Desa ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lantaran tersandung dugaan kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kali ini Kepala Desa Cibuntu, Cibitung, Abdul Rohim menyusul rekan sejarahnya Kades Cantik Desa Lambang Sari, Tambun Selatan yang sebelumnya telah ditahan terkait dugaan Pungli PTSL.
BACA JUGA: Kades Lambangsari Bekasi, Jadi Tersangka Dugaan Pungli PTSL
Foto penahanan Kepala Desa Cibuntu, Abdul Rohim beredar melalui WhatsApp. Terlihat kepala desa Cibuntu turun dari tangga dengan tangan di borgol, mengenakan baju orange tahanan kejaksaan.
Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Bekasi terkait penahanan kepala desa Cibuntu, Cibitung.
Informasi beredar melalui media sosial penahanan itu disambut gembira oleh warga desa Cibuntu dan langsung menggelar pesta kembang api malam tadi.
BACA JUGA: Guru SMPN 1 Wonosobo Sudah 4 Kali Dilaporkan ke KSPLP, Respon Nol
Sebelumnya beredar dugaan Pungli dalam Program PTSL di Desa Cibuntu berupa kwitansi setoran sejumlah uang tunai beserta video yang sempat membuat heboh.
KBE pernah konfirmasi langsung pada Agustus 2022 lalu terkait kwitansi yang memuat pungutan jutaan rupiah dalam program PTSL tersebut namun dibantah oleh kepala Desa.