LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati, merespon fenomena keluhan orang tua peserta didik tingkat SMA/SMK di wilayah setempat dengan membuka pengaduan keberatan atas pungutan yang dilakukan pihak sekolah.
”Kami mengimbau orang tua peserta didik membuat semacam aduan untuk disampaikan ke Komisi V. Nanti kami rahasiakan identitas wali murid tersebut, paling tidak kami punya dasar untuk menyikapinya,” ujar politisi asal PDI Perjuangan tersebut, Minggu (7/3/2021).
Dikatakan setelah ada pengaduan tersebut, komisi V DPRD Lampung akan mengundang hearing (rapat dengar pendapat) pihak terkait. Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan pihak sekolah.
”Sehingga bisa diketahui, seperti apa kejadian sesungguhnya,” katanya, dilansir dari rilis.id.
Aprilliati menilai, kendati ada kesepakatan antara sekolah dan orang tua siswa terkait pungutan tersebut, tetap tidak diperkenankan menabrak peraturan.
Terlebih permendikbud., kata dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung juga ada program bernama Bantuan Opersional Sekolah Daerah (BOS DA). Dana tersebut diperuntukkan bagi siswa SMA dan SMK yang memiliki ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkannya.
“Penerimanya antaranya tergolong siswa kurang mampu tetapi memiliki kemampuan prestasi yang baik,”tandas dia.
”Sama lah istilahnya dengan program Billing di Kota Bandarlampung. Bedanya, sekolah yang merekrut untuk mendapatkannya setelah itu dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan tentunya,” jelasnya.