WAWAINEWS.ID – Terungkap ternyata Mantan Kepala Desa Braja Sakti yang sempat boron dalam kasus korupsi dana desa tahun 2019 sempat menjadi tukang bangunan selama ditempat persembunyiannya Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Hal itu sebelum keberadaannya diendus Polisi dari Polres Lampung Timur, keberadaan oleh polisi diketahui berada di Dusun Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur. Polisi melakukan koordinasi dengan polisi setempat guna memastikan.
BACA JUGA: Pelarian eks Kades Brajasakti Lampung Timur Berakhir, Ditangkap di Kotawaringin Timur
Edi Santoso Boron Korupsi Dana Desa 2019 saat gelar konfrensi pers di Polres Lampung Timur, mengaku bahwa ia lari dari desa Braja Sakti Way Jepara, setelah mengetahui dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Sebelum ke Kalimantan saya sempat ke Jawa untuk jual warisan,”ujar ES saat ditanya wartawan.
Ia pun mengakui bahwa uang hasil korupsi dana desa juga dikembangkan untuk budidaya ikan di belakang rumahnya.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak di Pandeglang Ditangkap Polisi
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar dalam konfrensi pers terkait penangkapan eks Kepala Desa Braja Sakti, mengatakan bahwa statustersangka korupsi dana desa 2019 telah ditetapkan sejak akhir 2022 lalu.
Korupsi Dana Desa 2019, yang dilakukan oleh Edi Santoso (49) mantan Kapala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur mengakibatkan kerugian negara mencapai 155 juta rupiah lebih.