Pada tahun 2020 unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi dari masyarakat atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada tahun 2019 di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
“Penyimpangan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Edi Santoso (49) dengan memalsukan nota pembayaran material hok, markup harga material atau jumlah material bangunan yang mahal,”ujar Kapolres Jumat 12 Mei 2023.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Dua Aparatur Desa di Pesawaran Ditahan Polisi
Pada Desember 2022 Edi Santoso (49) selaku Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, di tetapkan sebagai tersangka terkait korupsi dana desa dan dilakukan pemanggilan tersangka Edi Santoso (49) sebanyak dua kali namun tersangka tidak koperatif.
Kami melakukan upaya penangkapan di kediaman tersangka namun tersangka tidak ada di kediamannya. Setelah itu kami menetapkan Edi Santoso (49) dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada Senin, (8/5/23) mendapatkan informasi bahwa tersangka Edi Santoso (49) berada di Dusun Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Tilep Dana Desa, Mantan Pj Kades di Bekasi Ditangkap Polisi
Kemudian Tim Unit melakukan koordinasi anggota Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah guna memastikan keberadaan dengan benar tersangka Edi Santoso (49), setelah benar keberadaan tersangka Tim melakukan penangkapan pada Senin (8/5/23) sekitar 18.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil di amankan 3 Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (SPJ) Dana Desa Tahun 2019 Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, 1 Bundel APBDES Braja Sakti, 1 Buah Buku Nota Pembayaran Tukang/Pekerja, 1 Lembar SK Bupati Lampung Timur terkait pengangkatan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA: Gelapkan dana desa, Kepala Kampung Rekso Binangun digiring ke Lapas Gunungsugih
Tersangka Edi Santoso (49) dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun Dan Pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres pun menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada potensi pelaku lainnya.***











