WAWAINEWS – Selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2,3 miliar, Tiga Kepala Madrasah dan Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz di Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu menggunakan anggaran dana BOS Madrasah senilai Rp2,3 Milyar sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 untuk kepentingan pribadi, padahal dana tersebut harusnya digunakan untuk biaya operasional Madrasah.
Baca juga: Kemendikbud: 2021 Banyak Sekolah Mendapat Kenaikan Dana BOS
Keempat tersangka tersebut yakni berinisial AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
Kemudian, TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca juga: Guru SMPN 1 Wonosobo Tak Pernah Masuk ke Sekolah, KSPLP Diduga Membiarkan
Lalu, AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
Terakhir MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan
2021.
Baca juga: Sekolah Tidak Melapor Penggunaan Dana BOS, Ini Sanksinya
Dari Empat tersangka tersebut, tiga diantaranya telah dijebloskan ke sel tahanan, sementara seorangnya lagi bernisial MI masih dalam pencarian sehingga terhadapnya diterapkan DPO.