Hukum & KriminalLampungPendidikan

Selewengkan Dana BOS 2,3 Miliar, Tiga Kamad di Pesawaran Jadi Tersangka

×

Selewengkan Dana BOS 2,3 Miliar, Tiga Kamad di Pesawaran Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2,3 miliar, Tiga Kepala Madrasah dan Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz di Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu menggunakan anggaran dana BOS Madrasah senilai Rp2,3 Milyar sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 untuk kepentingan pribadi, padahal dana tersebut harusnya digunakan untuk biaya operasional Madrasah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Kemendikbud: 2021 Banyak Sekolah Mendapat Kenaikan Dana BOS

Keempat tersangka tersebut yakni berinisial AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

BACA JUGA :  Terbakar, Ponpes Al Hijrotul Dapat Perhatian Wali Kota Bandarlampung

Kemudian, TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca juga: Guru SMPN 1 Wonosobo Tak Pernah Masuk ke Sekolah, KSPLP Diduga Membiarkan

Lalu, AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

Terakhir MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan
2021.

Baca juga: Sekolah Tidak Melapor Penggunaan Dana BOS, Ini Sanksinya

Dari Empat tersangka tersebut, tiga diantaranya telah dijebloskan ke sel tahanan, sementara seorangnya lagi bernisial MI masih dalam pencarian sehingga terhadapnya diterapkan DPO.