Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti menyebut, penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 undang undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.3 miliar lebih, yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi membuat pertanggungjawaban fiktif.
Baca juga: Selewengkan DD, Oknum Kepala Kampung di Tulang Bawang Resmi Jadi Tersangka
“Jadi dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” kata Diana dikutip pada Selasa (8/11/2022).
Kajari menjelaskan, Terhadap ketiga dari empat tersangka, Kejari Pesawaran telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS di Lampung Tengah Dijebloskan ke Lapas
Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung.
Pun demikian, sebelum melakukan penahanan, Kejari Pesawaran telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat.
Baca juga: Laporan Dana BOS Rp400 Ribu, Guru Nagku Hanya Dapat Rp100 Ribu?
“Ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung. Terhadap satu tersangka lainnya (MI) kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkapnya,” tandasnya. (***)












