DEPOK — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, tanah di sempadan sungai di Bekasi jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu balai besar sungai wilayah (BBWS) setempat.
“Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai,” jelas Nusron, usai bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai, di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memilah bangunan dan tanah mana saja yang bersertifikat di bantaran Sungai Bekasi.
Jika sertifikat sempadan sungai Bekasi tersebut didapat dengan cara yang benar secara hukum maka pihaknya tidak akan mencabut sertifikat tersebut.
Sebaliknya, apabila sertifikat tanah tersebut diketahui didapat dari cara yang tidak benar dan tidak sesuai hukum maka sertifikat akan dicabut.
Apabila sudah ada bangunan di atas tanah, maka saat pembongkaran pemerintah daerah hanya berhak mengganti biaya bangunan saja tanpa biaya tanah.
Selain itu Kementerian ATR/BPN juga berjanji akan segera membuat sertifikat untuk daerah aliran sungai (DAS) di Jawa Barat untuk diserahkan ke Pemerintah Daerah.
“Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai dan sehingga menjaga ekosistem sungai,” katanya,
Pertemuan juga dihadiri 27 bupati dan wali kota, sebagai bentuk komitmen dan sinkronisasi tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat.
Sementara itu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, menyampaikan hasil konkret dari pembahasan bersama Menteri adalah pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.
“Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” ujar Mulyadi.
Output dari pengukuran sempadan tersebut, fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.
Kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.
“Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan,” pungkas Dedi.***