Hukum & KriminalLampung

Sempet Dibebaskan, Pelaku Curas di Lamtim Kok Ditangkap Lagi?

×

Sempet Dibebaskan, Pelaku Curas di Lamtim Kok Ditangkap Lagi?

Sebarkan artikel ini
JE (26) Pelaku Curas di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono, Lamtim kembali ditahan. Padahal sebelumnya sempat dibebaskan dengan jaminan Kepala Desa Wana, Kecamatan Melinting, Jumat (5/6/2021) - foto ist

LAMTIM – Setelah sempat dibebaskan, dengan alasan penangguhan sebagai jaminan kepala desa, kekinian pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di dusun VI Desa Srimenanti, Bandar Sribhawono, Lampung Timur, kembali ditangkap oleh Polsek setempat, Sabtu (5/6/2021).

Sebelum disejumlah berita di media online viral tentang pelepasan pelaku tindak pidana curas tersebut, karena sempat ditangkap tetapi selang beberapa waktu kemudian dilepaskan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut membuat kecewa korban tindak Curas, bahkan korban telah berencana untuk melaporkan Kanit Reskrim beserta Kapolsek Bandar Sribhawono. Tapi, kekinian pelaku Curas diketahui telah ditahan lagi.

Korban Curas itu sendiri merupakan warga, Desa Braja Caka, Way Jepara, Lampung Timur, diketahui korban bernama Vito Rendi Saputra. Ia sempat mengungkapkan kekecewaan kepada awak media dengan kebijakan yang diambil oleh pihak kepolisian dalam hal ini, Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur, karena membebaskan pelaku Curas.

BACA JUGA :  Dua Warga Asahan Jadi Korban Penodongan di Jabung

“Saya sempat tanyakan, terkait pembebasan pelaku Curas itu, kata pak kanit ditangguhkan penahanannya karena ada jaminan dari Kepala Desa Wana Pak Haji Muhsinin”ungkap Vito dilansir dari Radar24.

Vito menuturkan kronologis Curas yang menimpa diri tersebut terjadi pada 16 Mei 2021 lalu. Ia ditodong oleh tiga orang yang hendak merampas HP dan uangnya. Saat itu Vito dan dua rekannya sedang bertandang ke rumah temannya di Desa Sri Menanti kecamatan Bandar Sribhawono kabupaten Lampung Timur.

“Saya sempat dipukul dan di ancam menggunakan badik untuk menyerahkan handphone, uang dan ATM. Beruntungnya, saya sempat minta tolong ke Warga, hingga akhirnya satu orang pelaku berikut sepeda motornya bisa diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Bandar Sribhawono” ujarnya, 02/06/2021.

BACA JUGA :  Kecewa, Bupati Lambar Nilai Camat Air Hitam Melawan Perintah Pimpinan

Namun Vito mengaku heran setelah Pelaku diserahkan ke Mapolsek Bandar Sribhawono, justru dibebaskan.

Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Suarman saat di konfirmasi terkait sempat dibebaskan pelaku Curas beberapa waktu lalu, mengaku bukan dibebaskan tapi penangguhan dan penjaminnya adalah Kepala Desa Wana.

Pelaku diketahui inisial JE (26) warga Desa Wana Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Tersangkanya sudah diamankan kembali di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Masih ada dua pelaku lagi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah warga Mataram Baru dan warga Srigading,”Kata Iptu Suarman dalam keteranganya kepada Bumi1.com.

JE (26) kembali ditangkap pada Kamis 03 Juni 2021, sebelumnya marak diberitakan bahwa Polsek Bandar Sribhawono melepaskan pelaku Curas yang sempat ditangkap dan diserahkan warga ke Polsek setempat.

BACA JUGA :  Danau Kemuning Sribhawono yang Jadi Buruan Pemudik Idulfitri

Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono, Aryadi di konfirmasi terkait pembebasan pelaku begal tersebut menolak dan keberatan memberikan keterangan.

Namun Ariyadi membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi. Dia juga menjelaskan kronologi peristiwa hingga pelaku di tangkap oleh warga dan diserahkan ke kepolisian.

”Setelah diperiksa dan digelar perkara pelaku cuma terlibat pasal 55,” ujarnya dilansir dari radar24 menjelaskan kronologis kejadian di TKP.

Menurut Ariyadi, kebijakan yang diambilnya bersama Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Suarman tersebut bukan berarti ditangguhkan,

”Ini karena ada jaminan dari Kepala Desa Wana kecamatan Melinting, dan kapanpun ditelepon pelaku ini siap datang” Ungkapnya.