LampungPolitik

Sengketa Pilkada Paslon Dawam-Ketut Erawan Masuk Babak Baru, Segera Disidang Tertutup

×

Sengketa Pilkada Paslon Dawam-Ketut Erawan Masuk Babak Baru, Segera Disidang Tertutup

Sebarkan artikel ini
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam-Ketut Erawan menggelar konfrensi pers setelah pendaftaran untuk Pilkada di tolak KPU didetik terakhir pukul 23.59 WIB pada 4 September 2024,
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam-Ketut Erawan menggelar konfrensi pers setelah pendaftaran untuk Pilkada di tolak KPU didetik terakhir pukul 23.59 WIB pada 4 September 2024.

LAMPUNG TIMUR – Bawaslu Lampung Timur segera melaksanakan rapat pleno terkait pengajuan permohonan sengketa Pilkada oleh pasangan Dawam-Ketut Erawan yang ditolak saat pendaftaran di KPU pada 4 September 2024.

Berkas pengajuan permohonan sengketa pasangan Dawam-Ketut yang diusung oleh PDIP disebutkan telah lengkap, pada Senin 9 september 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PDIP, Tahura Malagano, dengan menyebutkan telah memenuhi semua sesuai permintaan dan sudah diterima oleh Bawaslu Lampung Timur. 

Dikatakan saat ini, pihaknya menunggu hasil pleno dan hasil verifikasinya dari Bawaslu Lampung Timur. Untuk tahap selanjutnya sesuai mekanisme maka akan dilaksanakan musyawarah tertutup.

BACA JUGA :  8 Destinasi Wisata di Lampung Bisa Disinggahi Pemudik di Jalur Tol Trans Sumatera

Tapi jelasnya, jika musyawarah tertutup tersebut tidak menemui titik terang, maka akan dilakukan musyawarah terbuka atau sidang pada Tanggal 12 September 2024.

“Mohon doanya untuk masyarakat Lampung Timur dan mohon dikawal juga, karena kami butuh dukungan untuk perjuangan ini,” harapnya. 

Ia berharap apa yang diperjuangkan sesuai dengan keinginan masyarakat Lampung Timur yang mendambakan demokrasi yang sehat.

Ketua Bawaslu Lampung Timur Laily Khoiriyah, mengatakan Bawaslu akan rapat pleno untuk menyatakan berkas surat sudah lengkap atau belum.

Selanjutnya pada pleno juga akan dibahas apakah pada registrasi itu bisa diagendakan sidang penyelesaian sengketa atau tidak.

“Jika terjadi sengketa, maka Bawaslu akan memanggil pemohon (pasangan Dawam-Ketut) dan termohon yaitu penyelenggara (KPU),”tegas Mba Lely.***