WAWAINEWS.ID – Pemkot Bekasi akhirnya memberi kepastian bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para tenaga kerja kontrak (TKK). Hal itu sesuai hasil pertemuan dengan perwakilan TKK atau Non-ASN.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pada Desember 2023 tidak akan ada pemutusan hubungan kontrak kerja bagi para pegawai TKK.
BACA JUGA: Belasan Ribu TKK Terancam Nasibnya, Ketua DPRD Ogah Panggil Pj Wali Kota Bekasi
Namun, demikian masih ada catatan penting yang harus diperhatikan, yakni Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Demikian disampaikan Koordinator Perwakilan Rinto dihadapan ratusan pegawai TKK usai pertemuan tersebut, di Pendopo, Plaza Pemkot Bekasi, Senin (9/10/2023).
Selanjutnya, Ia juga menyampaikan terkait para pegawai TKK yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak perlu lagi mengisi aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
BACA JUGA: Terkait TKK, Forkim Sebut Pj. Wali Kota Bekasi Mulai Kena Getah Kepemimpinan Sebelumnya
Namun, mereka yang merupakan keluaran Juli 2021 akan tetap diminta untuk mengisi aplikasi SIKAP karena mereka belum terdaftar di BKN.
“Namun, hal ini sedang diperjuangkan oleh pihak Pemkot Bekasi,” kata Rinto.