BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mengabulkan permohonan penangguhan terhadap AJ tersangka dalam kasus dugaan penipuan tenaga kerja kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan setempat.
Penangguhan penahanan itu disampaikan penasehat hukum AJ, RM. Purwadi, SH dari Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM-MAKN).
“Kami melakukan upaya hukum dengan berbagai cara dan pertimbangan lainnya, hasil dari perundingan tersebut ternyata penangguhan penahanan AJ dikabulkan oleh Kejaksaan,” kata Purwadi, Kamis (6/8/2020) malam.
Ketua Organda Kota Bekasi ini tidak jadi ditahan atau menjadi tahanan Kota oleh Kejari Kota Bekasi selama 20 hari kedepan. Adapun tersangka AJ mendapat jaminan penangguhan penahanan dari pihak keluarga (Istri) dan tim Penasehat Hukum.
Menurut Purwadi, mengenai penahanan setelah pelimpahan ini sepenuhnya adalah merupakan kewenangan dari Kejari Kota Bekasi selaku Penuntut Umum. Namun kkiennya juga memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-undang untuk mengajukan permohonan agar tidak ditahan.
“Itulah sebabnya dari pihak keluarga AJ bersama kami tim penasehat hukumnya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan sekalipun proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Penasehat hukum lainnya, KMS. Herman menambahkan bahwa AJ selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan, disamping itu pihak keluarga.
Ia juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidananya, serta menyatakan tidak akan mempersulit pemeriksaan.
“Serta sanggup menghadapkan tersangka sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau peradilan,” pungkasnya.
Berkas perkara AJ dilimpahkan dari Penyidik Polres Metro Bekasi Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Diketahui, AJ dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi pada tahun 2019. (SK)