WAWAINEWS – Perubahan warna seragam satpam akan diatur melalui peraturan kepolisian (perpol). Polri kini tengah mengkaji perubahan warna seragam satpam dari cokelat menjadi krem.
“Itu baru diperkenalkan untuk pemberlakuannya masih menunggu perpol,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (13/1/2022).
Polri jelasnya masih memberikan waktu selama 1 tahun bagi satpam beserta tempat kerjanya untuk menyiapkan seragam baru berwarna krem.
Alasannya itu agar rentang waktu 1 tahun ini diterapkan supaya seragam satpam berwarna cokelat muda tidak mubazir.
“Kalau seandainya (pengadaan) pakaian itu diasumsikan 1 tahun sekali, nah artinya salah satu alasan supaya tidak mubazir begitu. Sehingga ada masa 1 tahun setelah berlakunya peraturan kepolisian (perpol),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel.
Ramadhan mengatakan kewajiban satpam untuk menggunakan seragam baru warna krem berlaku 1 tahun setelah perpol terbit. Artinya, satpam masih bisa menggunakan seragam cokelat yang mirip polisi selama rentang 1 tahun setelah perpol terbit.
“Sekali lagi, ini akan diberlakukan setelah peraturan kepolisian itu terbentuk. Jadi 1 tahun itu masa sosialisasi. Jadi setelah 1 tahun, maka baru akan diwajibkan dengan pakaian yang sekarang,” ujarnya.
Dia menyebut Polri tidak melarang satpam menggunakan seragam krem selama masa sosialisasi 1 tahun. Ramadhan mempersilakan satpam atau tempat kerja yang ingin mengganti warna seragam usai perpol terbit.
“Seperti pergantian yang kemarin juga dikasih masa sebenarnya. Cuma beberapa satpam yang masa sosialisasi itu tetapi ada juga yang mungkin ada yang memiliki kemampuan atau memiliki keinginan mengganti itu dipersilakan,” jelas Ramadhan.
“Bukan dilarang ya. Artinya, masa sosialisasi 1 tahun itu artinya tidak diwajibkan untuk gunakan seragam yang baru. Terkait pakaian seragam,” imbuhnya.