Tak Dilengkapi Izin, Pengerukan Pasir di Perairan Jakarta Disegel

WAWAINEWS.ID – Aktivitas pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda, Jakarta, disegel. Penyegelean dilakukan pada unit kapal isap pasir laut.
Penyegelan itu sendiri dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena aktivitas itu tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
BACA JUGA: Jika Larangan Ekspor Pasir Kuarsa Diterapkan, Maka yang Diuntungkan Negara Produsen Lain
Ada pun Kapal isap pasir laut itu bernama MV. VOX MAXIMA dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, pada Jumat (27/10) lalu.
Diketahui kapal tersebut dipekerjakan oleh PT. HLS melakukan pengerukan pasir laut untuk keperluan proyek reklamasi di Tanjung Priok Jakarta.
“Pada Jumat (27/10), Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 berhasil menghentikan 1 (satu) unit kapal isap pasir laut berbendera Belanda yang diduga telah melakukan pengambilan pasir laut di Perairan Pulau Tunda”, terang Adin, Selasa 31 Oktober 2023.
Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh KP. HIU 06, kapal isap dengan muatan satu kali jalan yakni, 26.000 m3 tersebut diawaki oleh 40 orang, termasuk nahkoda yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemui barang bukti pasir laut dengan volume kurang lebih 24.000 m3 pasir laut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal ini memang baru beroperasi satu kali jalan,” ucap Adin.
Komentar