KOTA BEKASI – Suara ajakan untuk berbagi menggema lebih kuat dari Kalimalang dihari iduladha 1446 H. Politisi muda dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mubakhi, mengajak masyarakat untuk menyelami makna terdalam dari ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha.
Bagi Mubakhi, kurban bukan sekadar seremonial tahunan. Ia menyebutnya sebagai cerminan empati yang tak mengenal batas agama.
“Kurban bukan hanya untuk umat Islam. Agama apapun bisa melakukan kebaikan ini. Intinya adalah berbagi, menunjukkan bahwa kita peduli,” ucap Mubakhi dengan nada teduh, pada Sabtu (7/6/2025).
Dalam pandangannya, kurban adalah latihan mentalitas apakah seseorang memiliki hati yang siap berempati atau tidak. Bukan hanya ritual, tapi juga simbol pengorbanan, solidaritas, dan kepedulian sosial.
Sebagai anggota DPRD Kota Bekasi yang baru mengemban amanah, Mubakhi melihat langsung kenyataan pahit yang dihadapi banyak warganya pengangguran meningkat, daya beli menurun, dan rasa cemas masa depan yang tak pasti.
Ia menilai momen Idul Adha sebagai titik terang, kesempatan bagi mereka yang lebih beruntung untuk menyulut lilin harapan bagi sesama.
“Kita semua tahu, dampak perang dagang dan transisi pemerintahan membawa tekanan pada ekonomi masyarakat. Maka kurban adalah bentuk konkret dari kasih sayang kita,” jelas Politisi PPP Kota Bekasi ini.
Tak berhenti di sana, Mubakhi menekankan bahwa sifat derma seharusnya tidak muncul hanya karena momen keagamaan.
Ia mengutip pribahasa, “Berbuat baik jangan sekali, berbuat buruk baik sekali,” sebagai pengingat bahwa kebaikan harus jadi gaya hidup, bukan kebetulan.
Dalam atmosfer yang penuh harap ini, seruan Mubakhi terasa bukan hanya sebagai ajakan, tapi juga panggilan nurani, mari berbagi, mari peduli, mari menjadi manusia yang hadir untuk manusia lain.
Diketahui bahwa, Mubakhi, S.M. adalah anggota DPRD Kota Bekasi menggantikan posisi Solihin yang mengundurkan diri karena pencalonan sebagai Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 lalu.
Mubakhi ditempatkan pada dua posisi penting di dalam struktur DPRD Kota Bekasi. Pertama, ia ditunjuk sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, yang akan memungkinkannya terlibat langsung dalam pembahasan dan pengawasan berbagai kebijakan di lingkup kerjanya.
Kedua, ia diamanahkan menjadi Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi, menggantikan posisi Saudara H. Nawal Husni, MM.***