KOTA BEKASI – Kasus jersey selesai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan tak menemukan pelanggaran pemilu dalam foto bersama ASN pamer Jersey Nomor Punggung 02 di Stadion Chandra Baga pada akhir tahun 2023 lalu.
Putusan Bawaslu Kota Bekasi terkait penanganan dugaan netralitas ASN dalam foto bersama pamer jersey nomor 02 sudah dipridiksi banyak pihak berakhir dengan anti klimaks.
“Jadi, hasil pemeriksaan baik terlapor, pelapor dan saksi yang telah dilaksanakan, maka Bawaslu menyimpulkan tak terdapat tindakan pelanggaran pemilu dan tidak ada pelanggaran kode etik ASN terkait foto Jersey nomor punggung 2,” ujar Sodikin Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi Senin 22 Januari 2024.
Diketahui Bawaslu Kota Bekasi dipimpin langsung Vidya Nur Fathia selaku ketua secara resmi menggelar konfrensi pers mengumumkan hasil dari rapat Pleno terkait polemik Jersey nomor punggung 2 adanya dugaan netralitas ASN.
Sodikin menegaskan Bawaslu telah melakukan mekanisme sebagaimana mestinya sesuai laporan yang diterima, hingga menyimpulkan dalam rapat pleno, bahwa tidak adanya pelanggaran atas kasus Jersey nomor punggung 2.
“Jadi, hasil daripada pemeriksaan, kami Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan tindakan pemilu dan tidak ada pelanggaran kode etik ASN terkait foto Jersey nomor punggung 2,” ujar Sodikin dalam kesempatan yang sama.
Sodikin pun menegaskan bahwa tidak ada pula unsur pelanggaran pemilu seperti yang disangkakan kepada sejumlah ASN yang terlibat dalam kasus Jersey tersebut.
“Hasil ini kita dapati selain daripada hasil proses pemeriksaan terhadap para pelapor, terlapor dan saksi-saksi, bahwasanya tidak ada pula ditemukan unsur pelanggaran pemilu oleh ASN. Dan ini juga berdasarkan hasil dari saksi ahli,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia menambahkan bahwa Bawaslu telah memeriksa seluruh pelapor, terlapor, saksi dan sakit hasil pengembangan.
“Hari ini maka kami umumkan hasil daripada pleno yang kami lakukan setelah melalui proses semua pemeriksaan terhadap seluruh seluruh pelapor, terlapor dan saksi yang sudah diperiksa,” ujar Vidya kepada awak media.***