WAWAINEWS.ID – YE resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung, atas kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, sebelumnya YE ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2023, kemudian dilakukan pemanggilan pertama, namun tersangka tidak hadir, lalu dilakukan pemanggilan kedua dan resmi ditahan.
BACA JUGA: Makan Uang Rakyat, Edison Kadis Perikanan Tanggamus Pasrah Dijebloskan ke Penjara
“Penahanan terhadap tersangka YE berdasarkan surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Yunardi, Kamis (12/1/2023).
Yunardi menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, tersangka YE diduga korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Tahun Anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,5 miliar.
Penetatap status tersangka kepada YE merupakan pengembangan kasus serupa, setelah Kadis PPPA Dalduk dan KB ditetapkan tersangka dan telah menjalani proses sidang.
BACA JUGA: Memprihatinkan, Balai Penyuluh Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus, Minim Fasilitas dan SDM
Sementara tersangka YE ikut serta dan membantu pada saat dia menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung kembali menetapkan seorang tersangka YE atas kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, Lampung.