Scroll untuk baca artikel
Lampung

Setelah Viral Kejari Tanggamus Baru Buka Suara Terkait Laporan Kasus Aki PLTS di Pematangsawa?

×

Setelah Viral Kejari Tanggamus Baru Buka Suara Terkait Laporan Kasus Aki PLTS di Pematangsawa?

Sebarkan artikel ini
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)

TANGGAMUS – Fenomena “no viral, no justice” sepertinya terjadi di Kabupaten Tanggamus. Hal itu terkait laporan dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS yang melibatkan tiga pekon di wilayah Kecamatan Pematangsawa yang dilaporkan sejak Mei 2023 lalu.

“Di Indonesia ini kalau ada kasus, apabila tidak viral, maka tidak akan jadi atensi oleh APH dan APIP,”ujar Adi Putra Amril Ketua YPPKM menanggapi klarifikasi Kejari Tanggamus yang dianggapnya seperti kebakaran jenggot setelah berita laporan mandek tayang pada sejumlah media online.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menanggapi pernyataan klarifikasi Kejari Tanggamus disejumlah media online, Adi mempertanyakan profesionalitas kinerjanya dalam menangani laporan dari masyarakat.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Bantuan Budidaya Lebah Resmi Dijebloskan ke Penjara

Menurutnya, seharusnya laporan pengaduan masyarakat di Kejari Tanggamus ada kepastian atau punya target penyelesaian agar terukur dan jelas.

“Tidak seperti sekarang, viral dulu baru ada tanggapan atau jangan tunggu ditanya dan di viralkan baru menjadi atensi,”paparnya.

Lebih lanjut Adi mengatakan bahwa laporan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Aki PLTS yang melibatkan Pekon Way Asahan, Way Nipah dan Teluk Brak di Kecamatan Pematangsawa, selama 7 bulan tanpa ada kepastian.

YPPKM jelasnya selama itu menunggu tindak lanjut laporan pengaduan tersebut hingga setiap kali ditanya, selalu di pimpong kejari dan inspektorat.

Tak sampai disitu YPPKM juga terus mendorong agar laporan dugaan korupsi itu ada kepastian dengan meminta APH Kejari Tanggamus untuk mendorong agar inspektorat tegas masalah laporan dugaan korupsi dalam pengadaan Aki PLTS.

BACA JUGA :  Memasuki Masa Tenang, Logistik Pilkada di Tanggamus Mulai Dikirim ke 981 TPS

Untuk diketahui bahwa Inspektorat mengeluarkan dua LHP kasus PLTS yaitu LHP nomor: 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP nomor: 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

“Kami diperlihatkan LHP tersebut oleh Inspektorat dan Kasi Intel Kejari Tanggamus, akan tetapi LHP tersebut tidak disebutkan mensrea nya. Hanya menjelaskan ada pengembalian dari kepala Pekon Teluk Brak, Kepala Pekon Way Asahan, Kepala Pekon Way Nipah dan ASN Bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus Bernama Lia Fatimah,”papar Adi.

Harusnya berdasarkan bahan itu, Kejari Tanggamus bisa masuk dan memanggil para terduga yang terlibat untuk dimintai klarifikasi.

Dilansir dari berbagai media online Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memberikan tanggapan terkait pengadaan Aki untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus Lampung.

BACA JUGA :  Pengadaan Peta Wilayah Pekon Berbasis Digital Resmi Dilaporkan ke Kejari Tanggamus

Tanggapan terkait penanganan perkara PLTS tersebut disampaikan Kajari Tanggamus Nurma Jayani melalui Kasi Intel Apriyono, pada Selasa (23/1/2024).

Klarifikasi Kejari Tanggamus

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan bahwa, perkara tersebut masih berjalan atau tidak “mandek”, namun perka ra tersebut masih berada di Inspektorat Tanggamus.