Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Setelah Viral, Polemik Balik Nama Sertifikat di BPN Kota Bekasi Berakhir Apresiasi

×

Setelah Viral, Polemik Balik Nama Sertifikat di BPN Kota Bekasi Berakhir Apresiasi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi surat tanah

KOTA BEKASI– Setelah sempat menjadi sorotan publik, polemik balik nama sertifikat tanah milik keluarga Adi Putra Amril di BPN Kota Bekasi akhirnya menemukan titik terang.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir, terutama di kalangan warga Kota Bekasi. Dengan keterlibatan Notaris Muftia Ramadani, sertifikat elektronik kini telah resmi diterbitkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adi Putra Amril sebelumnya mengeluhkan adanya kendala dalam proses balik nama sertifikat, yang sempat menimbulkan ketegangan dengan pihak notaris dan BPN.

Namun, kabar terbaru yang diterima dari kakaknya di Bekasi pada Kamis, 27 Maret 2025, mengonfirmasi bahwa sertifikat elektronik telah selesai dan keabsahannya telah diverifikasi.

BACA JUGA :  Resmi Mendapat SK Pusat, DPD Asobsi Kota Bekasi Gelar Pelatihan

Dalam pernyataannya, Adi Putra Amril mengapresiasi kinerja Notaris Muftia Ramadani dan BPN Kota Bekasi yang akhirnya menyelesaikan proses tersebut. Ia menegaskan pentingnya pelayanan yang lebih profesional dan transparan di era digital saat ini.

“Ada hikmah dari polemik ini. Saya berharap ke depan, baik notaris maupun BPN terus memperbaiki pelayanan agar lebih profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita sudah memasuki era digital yang transparan dan berada di bawah kontrol ketat masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Adi Putra Amril juga menyampaikan permintaan maaf jika ada kesalahpahaman selama proses ini berlangsung.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Muftia Ramadani, S.H., M.Kn., dan BPN Kota Bekasi. Saya juga meminta maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan selama ini hingga menimbulkan kesalahpahaman,” tutupnya.

BACA JUGA :  YPPKM Menduga Ada Permainan Inspektorat Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya birokrasi yang lebih efisien dan terbuka bagi masyarakat. Ke depan, publik akan semakin kritis terhadap layanan pertanahan, terutama dalam proses yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan.

Sebelumnya, pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Jawa Barat, masih menjadi momok. Tak sedikit warga yang mengamuk di kantor pertanahan tersebut, karena lamanya proses.

Hal itu seperti baru-baru ini terjadi, seorang warga datang berteriak-teriak terkait pelayanan di kantor ATR/BPN. Pasalnya meskipun seluruh berkas persyaratan dilengkapi, ternyata tidak serta merta jadi sesuai harapan.

Sehingga banyak warga beranggapan jika narasi yang disebutkan urus balik nama di ATR/BPN bisa selesai 14 hari kerja itu masih mimpi.

BACA JUGA :  Beredar Video, OTK Bongkar Warung Pelaku UMKM di Taman Wisata Way Lalaan

Masalahnya tak sedikit warga yang sudah berbulan – bulan untuk sertifikat tanah, tapi belum selesai, padahal semua kelengkapan sesuai persyaratan telah dipenuhi. ***