Hukum & KriminalMegapolitan

Setengah Ton Ganja Jaringan Sumatera-Jawa, Digagalkan Polisi

×

Setengah Ton Ganja Jaringan Sumatera-Jawa, Digagalkan Polisi

Sebarkan artikel ini

Dari data yang ada kita lakukan analisa, maping, kita mempelajari jaringan sehingga kita mendapatkan informasi ada rencana pengiriman berikutnya dari wilayah Mandailing Natal Sumatera Utara.

Setelah kita matangkan info tersebut, tim berangkat pada bulan November.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

” Nah disitulah kita berhasil mengamankan secara keseluruhan sebanyak 20 karung yang berisi 534 bata narkotika jenis daun ganja kering siap edar dengan berat brutto 534 KG (setengah ton) ” ujarnya

Kemudian tersangka yang kita amankan ada sebanyak 9 orang dimana dari 9 orang ini memiliki peran yang berbeda, empat diantaranya adalah sebagai kurir yang mengantar di lapangan kemudian ada dua pengendali di Mandailing Natal di mana perannya itu adalah menentukan kapan barang barang ini akan didistribusikan dan kemana kontak person dan sebagainya.

BACA JUGA :  Polsek Pulau Panggung, Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Tiga orang lagi adalah sebagai tukang pikul atau mungkin petani, mereka ini lah yang membawa barang barang tersebut dari ladang menuju jalan untuk diangkut.

” Jadi 9 orang yang kita amankan, itu perannya ” Tegasnya

mengatakan dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mempelajari pola yang ada

“Ini dimungkinkan sangat besar untuk pasokan tahun baru jadi kemungkinan akan ada permintaan terkait mungkin perayaan natal dan tahun baru ” ucap ady

Rangkaian ini, jaringan ini, akan terus kita dalami. “Kami mohon doa, mudah2an kita bisa mendapatkan kembali ladang sehingga tidak sampai terproduksi.Artinya ini bagian dari ikhtiar dalam memerangi narkotika Hampir tiap hari, banyak sekali pengguna narkoba yang menjadi korban,”paparnya.

BACA JUGA :  LAWANG.. Sepekan Polisi Tangkap Bapak Cabuli Anak Kandung di Dua Tempat Berbeda di Lampung Timur

Dari hasil pengungkapan Ini jumlah ganja kalau dirupiahkan sekitar 2,6 – 2,7 milyar kalau di pasaran. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa setiap kurir mendapatkan upah Per kilo dapat sebanyak Rp100 ribu.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar.