Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Sidak Galian Tanah di Subang, KDM Instruksi Cabut Izin

×

Sidak Galian Tanah di Subang, KDM Instruksi Cabut Izin

Sebarkan artikel ini
KDM Batalkan Izin Galian Tanah, Foto: Doc

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan tindakan tegas berupa pencabutan izin penambangan atau galian tanah yang melanggar ketentuan.

“Aktivitas yang merusak lingkungan seperti galian tanah dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut,” tegas Gubernur saat inspeksi mendadak (sidak) aktivitas penambangan di wilayah Kabupaten Subang, Jumat (18/4/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sidak itu, terungkap sejumlah pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Salah satu pelanggaran utama adalah truk tambang yang melebihi kapasitas angkut maksimal di jalur provinsi yang hanya memiliki batas 8 ton.

Diketahui, sejumlah kendaraan mengangkut muatan tanah itu hingga 30 ton, melebihi batas yang ditentukan.

Aktivitas tersebut turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan dan kerugian ekonomi masyarakat sekitar.

Sebagai langkah lanjutan, Gubernur memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Jawa Barat. Rapat koordinasi antar perangkat daerah terkait dijadwalkan berlangsung awal pekan depan.

Evaluasi ini akan melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) juga diminta menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi oleh pihak penambang.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.***

SHARE DISINI!