WAWAINEWS.ID- Sidang perdana penganiayaan wartawan di Tanggamus oleh Kepala Pekon (Kakon) Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa dijadwalkan digelar Rabu 13 September 2023 ini.
Hal itu dipastikan Veni, Staff Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus kepada wartawan saat konfirmasi kepastian jadwal sidang penganiayaan wartawan oleh Kepala pekon (Kepala desa-ed) Way Nipah, Senin (11/9/2023).
“Ibu Veni staf PTSP PN Tanggamus saat dikonfirmasi memastikan jadwal sidang pertama penganiayaan wartawan Wawai News oleh Kakon Way Nipah, digelar Rabu ini,”ungkap Adi Putra Amril, S.H. pendamping Sumantri wartawan korban penganiayaan Kakon.
Baca Juga : Kakon Way Nipah Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Tahanan Kota
Adi juga Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mengaku melakukan pengecekan langsung bersama Agus Setiawan selaku saksi penganiayaan wartawan Wawai News. Hingga diketahui bahwa sidang digelar Rabu pukul 11.00 WIB.
Dikatakan bahwa sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU). Dalam sidang tersebut, pihak tersangka (Apriyal Bin Hanafi) wajib hadir persidangan.
Baca Juga : Emosi Ditanya Soal PPTK, Kadis Ketahanan Pangan Lampura Ajak Duel Wartawan
“Kqmi meminta PN Kota Agung/Tanggamus menjaga netralitasnya agar keadilan dapat ditegakkan,”tegas Adi.
Menurutnya kasus penganiayaan oleh oknum Kakon ini menyangkut kepentingan wartawan/media. Selama ini menurut Adi di Kabupaten Tanggamus profesi wartawan sangat di deskriditkan oleh pemangku jabatan publik.
“Kita mengetahui bahwa profesi media/wartawan/pers yang secara peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat dilindungi dalam menjalan tugas dan fungsinya,”paparnya.