Untuk diketahui bahwa persidangan kasus penganiayaan kepada wartawan di Tanggamus dengan terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah, sudah masuk tahap putusan sela di PN Kota Agung.
Dalam putusan sela tersebut majelis Hakim PN Kota Agung, Tanggamus menolak seluruh pembelaan dalam eksepsi terdakwa Apriyal dengan meminta JPU untuk melanjutkan pokok perkara melalui agenda menghadirkan saksi-saksi. Sidang kasus penganiayaan oleh Kakon Way Nipah digelar setiap hari Rabu.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Hal lain bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dari Polres Tanggamus hingga ke sampai proses persidangan terdakwa Apriyal belum pernah di masukkan ke dalam penjara. Status terdakwa saat ini sebagai tahanan kota ***













