BEKASI – Sidang kelima kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (01/12/2025).
Alih-alih menguatkan dakwaan, sidang ini justru kembali menghadirkan plot twist yang membuat ruang sidang terasa seperti drama hukum berjudul “Siapa Sebenarnya yang Kebagian Uang?”.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu dari PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) dan satu dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) justru memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa Ahmad Zarkasih (AZ).
Jika ini pertandingan bola, JPU tampaknya sedang mengalami nasib buruk, banyak peluang, tapi gol malah ke gawang sendiri.
Kuasa Hukum AZ, Yoga Gumilar, menegaskan bahwa keterangan kedua saksi tersebut bukan saja tidak memberatkan kliennya, tetapi bahkan melubangi beberapa bagian dakwaan.
“Dari PT CIA sudah jelas dikatakan, klien kami tidak pernah menerima uang. Titik. Tidak pakai tanda tanya,” ujar Yoga, seolah ingin memastikan publik tidak salah tafsir.
Saksi pertama, Sinta, karyawan PT CIA, menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada sepeser pun dana perusahaan mengalir ke AZ.
Sementara itu, saksi dari BRI hadir seperti biasanya lembaga perbankan hadir di persidangan, lurus, prosedural, dan tidak ingin ikut drama.
Mereka hanya menjelaskan administrasi standar perbankan dan sama sekali tidak tahu apa-apa soal aliran dana yang dituduhkan.
“Pihak BRI hanya memberikan gambaran administratif. Mereka tidak mengetahui detail lain soal transaksi mencurigakan. Jadi kalau mau tanya soal drama transfer-transferan, bukan ke mereka tempatnya,” lanjut Yoga sebagaimana dilansir Wawai News, dari Inijabar pada Senin (1/12).
Kesaksian PT CIA dinilai paling krusial karena langsung memukul salah satu poin utama dakwaan JPU, dugaan penerimaan uang oleh AZ. Dengan tegas, bantahan itu disampaikan seperti mengetuk pintu terakhir tuduhan.
Sidang kelima ini melengkapi rangkaian pemeriksaan saksi sejak sidang perdana pada 29 Oktober 2025. Menariknya, sejak sidang kedua hingga keempat, mayoritas dari 12 saksi yang diperiksa justru memberikan keterangan yang juga lebih banyak melemahkan dakwaan termasuk soal pengembalian kerugian negara.
Artinya, perlahan-lahan panggung sidang makin mirip: JPU berusaha membangun narasi, sementara saksi-saksi datang dan, entah disengaja atau tidak, merapikan narasi ke arah sebaliknya.
Sidang akan berlanjut minggu depan, masih dengan parade saksi dari jaksa. Publik tentu menunggu apakah akhirnya ada saksi yang benar-benar menguatkan dakwaan, atau justru babak baru dari pertunjukan saksi meringankan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjerat tiga terdakwa: Ahmad Zarkasih (mantan Kepala Dispora Bekasi), Muhammad AR (PPK), dan Ahmad Mustari (Direktur PT CIA).
Nilai pengadaan mencapai hampir Rp10 miliar dengan kerugian negara yang diaudit Rp4,39 miliar angka yang cukup besar untuk membeli banyak alat olahraga, kalau memang proyeknya berjalan sebagaimana mestinya.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 sebagai subsidair. Ketiganya masih ditahan di Rutan Kelas I Bandung sambil menunggu episode berikutnya dari sidang yang kian penuh dinamika.
“Kami berharap proses persidangan berjalan transparan dan sesuai hukum. Yang kami cari sederhana saja kebenaran dan keadilan. Sisanya biar majelis hakim yang menilai.” ungkap Yoga menyampaikan harapannya dengan nada diplomatis, namun tajam.***













